PTUN Perintahkan Gubernur Sumbar Cabut 26 Izin Tambang Non CnC 5 Hari Kedepan

PTUN Perintahkan Gubernur Sumbar Cabut 26 Izin Tambang Non CnC 5 Hari Kedepan

Ilustrasi: Lokasi tambang PT Freeport Indonesia (Foto: Youtube.com)

Lampiran Gambar

Ilustrasi: Lokasi tambang PT Freeport Indonesia (Foto: Youtube.com)

Padangkita.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padangatas permintaan pencabutan 26 IUP Tambang non CNC di Sumatera Barat yang izinnya masih berlaku.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Harisman, dengan anggota Zabdi Palangan dan M. Afif, dalam konteks mengabulkan permohonan LBH Padang, memerintahkan Gubernur Sumatra Barat mencabut 26 izin tambang non clean and clear (CnC) lima hari kedepan.

Putusan ini puncak dari 10 kali persidangan sejak 19 September 2017. "Hari ini 20 Oktober 2017 pada pukul 14.00 WIB, majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan dalam Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG," bilang Harisman.

Hakim menilai bahwa YLBHI-LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara. Hakim menegaskan setelah UU no. 23 tahun 2014 kewenangan pencabutan izin tambang ada pada Gubernur, dan memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari mencabut 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang tidak CnC.

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mendesak Gubernur segera menjalankan kewajiban hukumnya, mematuhi putusan pengadilan dengan segera mengeluarkan surat pencabutan 26 izin tambang non cnc.

Baca Juga

Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah
PT Semen Padang Kembali Raih Anugerah Proper Hijau 2022 dari Kemen LHK  
PT Semen Padang Kembali Raih Anugerah Proper Hijau 2022 dari Kemen LHK  
Padang, Padangkita.com - UNP kembali masuk dalam 50 besar perguruan tinggi atau kampus peduli lingkungan di Indonesia.
UNP Masuk 50 Besar Perguruan Tinggi Peduli Lingkungan di Indonesia
Pariaman, Padangkita.com - Wako Genius Umar bertemu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI terkait program lingkungan hidup, pertanian serta kelautan.
Bertemu Wakil Komisi IV DPR RI, Wako Genius Umar Bahas Inovasi Penahan Abrasi
Berita Kota Padang, bantuan Beras Padang, Bantuan Beras Warga Terdampak Covid-19 Dibagikan Besok, Corona Sumbar, Bantuan Sosial, Padang Babas Covid-19, Corona Padang
Sumbar Percepat Pemanfaatan Incinerator Limbah Medis B3