Presiden Jokowi Hormati Peraturan KPU

Presiden Jokowi Hormati Peraturan KPU

Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (2/7). (Foto: BPMI)

Lampiran Gambar

Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (2/7). (Foto: BPMI)

Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7).

Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan tersebut, aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.

Tag:

Baca Juga

Jelang Debat KPU, Ganjar-Mahfud Komitmen Berantas Korupsi dan Wujudkan UU Perampasan Aset
Jelang Debat KPU, Ganjar-Mahfud Komitmen Berantas Korupsi dan Wujudkan UU Perampasan Aset
Upaya Irman Gusman Jadi Calon DPD RI Kandas lagi, Bawaslu Menolak Permohonan Seluruhnya
Upaya Irman Gusman Jadi Calon DPD RI Kandas lagi, Bawaslu Menolak Permohonan Seluruhnya
Komisi II Tunggu Kejelasan KPU soal Usulan Memajukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Komisi II Tunggu Kejelasan KPU soal Usulan Memajukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Yang Ingin Jadi Anggota Dewan Tolong Catat! Jadwal Pendaftaran 1 – 14 Mei 2023
Yang Ingin Jadi Anggota Dewan Tolong Catat! Jadwal Pendaftaran 1 – 14 Mei 2023
Daftar Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos
Daftar Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos
KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Ini Alasannya
KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Ini Alasannya