Praperadilan Setnov, Penetapan Tersangka Tidak Harus Diakhir Penyidikan

Praperadilan Setnov, Penetapan Tersangka Tidak Harus Diakhir Penyidikan

Ilustrasi (Foto: ICJR)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: ICJR)

Padangkita.com – Penetapan tersangka harus pada akhir masa penyidikan yang disampaikan hakim Cepi Iskandar dinilai tidak tepat, bahkan keliru. Hal tersebut disampaikan oleh eksaminator putusan praperadilan Setya Novanto.

Menurut para eksaminator, Hakim Cepi telah menafikan proses memperoleh minimal dua alat bukti tidak harus pada bagian akhir penyidikan, melainkan dapat dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat proses penyelidikan.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU KPK tidak mengatur secara eksplisit tentang kapan waktunya seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, namun sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, penetapan tersangka harus berdasarkan atas bukti permulaan.

Rony Saputra, salah satu eksaminator mengatakan apabila syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi, penetapan tersangka sudah dapat dilakukan oleh penyidik, tidak mesti diletakkan pada bagian akhir penyidikan.

Dalam UU KPK, proses pengumpulan alat bukti tidak saja dilakukan pada saat penyidikan, melainkan sudah dilakukan pada saat proses penyelidikan. Jika bukti-bukti telah diperoleh pada saat proses penyelidikan, maka sangat terbuka ruang proses penetapan tersangka dilakukan pada saat dimulainya penyidikan sebagaimana dilakukan dalam kasus Setya Novanto.

“Walaupun demikian, hakim praperadilan  justru menyatakan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan di akhir proses penyidikan. Pendapat hakim praperadilan tersebut jelas tidak tepat, bahkan keliru, karena menafikan bahwa proses memperoleh minimal 2 alat bukti tidak harus pada bagian akhir penyidikan, melainkan dapat dilakukan KPK pada saat proses penyelidikan," jelas Rony Saputra.

Sebelumnya, tujuh orang eksaminator putusan praperadilan Setya Novanto menilai hakim Cepi Iskandar telah melakukan penyimpangan dalam memutus permohonan praperadilan Setya Novanto. Penyimpangan itu terutama terkait pengabaian asas hukum acara pidana, yaitu asas lex spesialis derogat legi generalis, peradilan cepat, dan audi et alteram partem.

Menurut para eksaminator hakim Cepi  tidak mempertimbangkan kekhususan UU KPK, padahal sesuai asas lex spesialis derogat legi generalis, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP juga diatur dalam UU KPK, sehingga harusnya ketentuan dalam KUHAP dikesampingkan oleh ketentuan dalam  UU KPK.

Hal ini disampaikan oleh para eksaminator yang terdiri dari Prof. Dr. Elwi Danil, SH., MH. (Guru Besar Hukum Pidana FH Unand), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., MH (Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH Univ. Katolik Parahyangan, Bandung), H. Ilhamdi Taufik, SH., MH., (Wakil Ketua LKBH FH Unand), Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH. (Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia), Yoserwan, SH., MH., LL.M (Pakar Hukum Pidana FH Unand), Sudi Prayitno, SH., LL.M (Advokat), dan Rony Saputra, SH., MH. (Advokat) dalam seminar eksaminasi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, di Fakultas Hukum Universitas Andalas Senin 20 November 2017.

Baca Juga

Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan  Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya 
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya