Padangkita.com - Kepolisian Resort Kota Padang, Sumatra Barat mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji 12 kilogram, Senin (22/1/2018)
Kapolresta Padang Kombes (Pol) Chairul Aziz mengatakan pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram non subsidi, sehingga dijual dengan harga lebih tinggi.
“Karena aksi ini, para tersangka meraup keuntungan hingga milyaran rupiah,” ujarnya, Selasa (23/1/2018)
Dijelaskannya, penggerebekan sebelumnya dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di salah satu gudang di kawasan Sungai Sapih, Kecamatan Koto Tangah.
Dari pengungkapan kasus ini, 6 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada pun inisialnya sebagai berikut, A, WS, A, DR, FS, B.
Mereka terdiri dari, satu orang pemilik usaha, empat karyawan dan seorang supir yang mengantar gas ke pelanggan.
Selain itu, polisi juga menyita 400 tabung gas 3 kilogram, 5 tabung gas elpiji 12 kilogram, 21 regulator penyalin gas, serta 281 segel gas sebagai barang bukti.
Menurut Chairul Aziz, para pelaku mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi dengan isi 4 tabung gas 3 kilogram bersubsidi.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan mereka, gas 12 kilogram oplosan itu kemudian di jual 160 ribu rupiah per tabung.
Artinya, keuntungan 90 ribu rupiah per tabung. Diduga, sambungnya, aksi ini sudah berlangsung tahunan dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
“Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP,” tukasnya. (Aidil Sikumbang)