Padangkita.com - Satuan reserse narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap disebuah rumah kosong yang beralamat di Jorong Padang Gelundi Nagari Tambangan Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.
Ketiga pelaku ialah Z alias Abeng (32) warga Nagari Tambangan Kec. X Koto, TS (23) warga Pasar Ibuh Payakumbuh, dan MG (26) warga Batu Taba Batipuh Tanah Datar.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yakni 18 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, 2 unit HP Nokia type, satu buah bong yang sudah terpasang, serta satu mobil-mobilan warna hijau tempat menyimpan sabu tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba oleh pihaknya. Pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Berawal saat Personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku Z diduga sebagai pengedar narkoba. Kemudian dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan," ujar AKBP Cepi dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (05/04/2018).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku Z tengah berada di TKP yang merupakan sebuah rumah kosong. Dengan sigap, petugas langsung menangkap ketiga pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan di yang di saksikan oleh para saksi dan kemudian ditemukan barang bukti 18 paket kecil sabu.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Padang Panjang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.