Padangkita.com - 12 tukang parkir "nakal" diamankan pihak kepolisian karena diduga masih memungut uang parkir di kawasan parkir meter.
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Sumintak mengatakan 12 tukang parkir yang diamankan merupakan hasil penertiban di jalan Permindo, jalan Niaga, serta di jalan Pondok.
"Pengamanan dan penertiban parkir liar kita lakukan di jalan Permindo, jalan Niaga, serta di jalan Pondok," ungkap Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Sumintak, Selasa (16/05/2017).
Dalam penertiban bersama perwakilan PT MATA dan Satpol PP Padang itu, sebanyak empat petugas parkir "nakal" diamankan di jalan Permindo. Keempatnya berinisial "KH", "Ar", "Kr", dan "EA".
Dari tangan petugas "KH" diperoleh barang bukti uang tunai sebanyak Rp 46.200,-. Uang tersebut dipungut dari pengendara asal Dadok Tunggul Hitam.
Begitu halnya dengan petugas "Ar". Lelaki berusia 23 tahun ini memungut uang parkir sebesar Rp 16.500,- dari tangan seorang pengendara. Petugas parkir "EA" juga kedapatan memungut uang parkir sebesar Rp 2.000,-.
Parahnya, seorang petugas "Kr" memungut uang parkir pengendara sebesar Rp 18.800,- untuk kemudian disetor ke seorang preman inisial "Ln". Uang setoran sebesar Rp 18.800,- diperoleh dari seorang pengendara asal Bungo Pasang.
Di jalan Niaga, petugas mengamankan lima petugas parkir. Masing-masing berinisial "Sh" dengan barang bukti uang tunai Rp 10 ribu, "An" dengan barang bukti Rp 31 ribu, "Eng" dengan uang Rp 14 ribu, "RA" bersama uang tunai Rp 8 ribu, serta "Af" dengan uang Rp 9.500,-.
Di jalan Pondok juga diamankan tiga tukang parkir yang memungut kepada pengendara. Masing-masing berinisial "Sf", "Al", serta "Ri".
"Setelah dilakukan koordinasi dengan PT. MATA dan penyidik dari Satreskrim Polresta Padang, didapat hasil lima petugas bersedia kooperatif dengan PT. MATA dengan membuat surat pernyataan. Sedangkan tujuh orang lainnya akan diproses (tipiring) dan perwakilan PT. MATA sudah membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Padang," ujar Sumintak, seperti dilansir dari laman resmi facebook pemko Padang.