Polda Sumbar Rilis Pengungkapan Kasus Pembalakan Liar

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menangkap seorang pemilik Toko Bangunan disalah satu tempat di Kota Padang karena terlibat Illegal Logging.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit mobil Colt Diesel BA 8094 AE yang bermuatan kayu sekitar 6 kubik, dan 10 kubik kayu olahan yang berada di toko bangunan Maulana jalan Padat Karya Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik. M.Si, Kasubbid PID Bidhumas AKBP Nurbaiti, dan Kaur Mitra Bidhumas Kompol Ratna saat menggelar Release di Mapolda Sumbar, Selasa (24/4) siang.

“Tersangka berinisial IS (43) selaku pemilik toko bangunan, sedangkan sopir yang mengangkut kayu melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas”, ujar Kombes Pol Syamsi.

Kronologis penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya mobil yang mengangkut kayu diduga kayu hasil hutan dari Sijunjung, hendak dibawa ke toko bangunan Maulana. Selanjutnya tim opsnal Subdit IV Ditreskrimsus menuju tkp dan mengamankan mobil colt Diesel bermuatan kayu tersebut.

Pada saat dilakukan pengamanan terhadap mobil tersebut, sang sopir langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Saat diperiksa mobil tersebut berisikan kayu sekitar 6 kubik tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan).

Ditambahkan Kabid Humas, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi  secara bersama SKSHH dan atau menerima, menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 12 huruf m UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara seperti dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (24/04/2018)

Baca Juga

Berita Pariaman, Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Pariaman, Subar, Sumatra Barat Terbaru Hari ini
Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Ini yang Akan Dilakukan
Berita Pariaman, Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi
Berita Agam, HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan, Agam, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com
Seleksi Penerimaan ASN Diperpanjang, Berikut Tahapannya
Berita Pariaman, PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi, Pendapatan Daerah, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini
PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi
Batusangkar, Padangkita.com - Sasaran dan tujuan strategis yang ada pada dokumen perencanaan pemerintah daerah maupun OPD belum maksimal.
Evaluasi SAKIP 2020, Kinerja OPD di Tanah Datar Dinilai Belum Maksimal