Padangkita.com - Kepolisian Polisi (Polda) Sumbar menyatakan bahwa barang-barang yang kadaluarsa tidak boleh dijual ulang kepada masyarakat dengan alasan apapun. Menjual produk yang bermasalah atau tidak boleh digunakan lagi adalah pelanggaran hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar Margiyanta menegaskan barang kadaluarsa tidak boleh dijual. "Apapun alasannya, pabrik atau distributor tidak dibenarkan menjual barang-barang kadaluarsa kepada pelanggan," katanya kepada wartawan, Senin (04/12/2017).
Menurutnya, sanksi pidana dan denda bisa dijatuhkan kepada pedagang yang menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ditres Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS hingga kini polisi dan BPOM masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mengenai barang-barang diduga kadaluarsa yang dijual kembali oleh PT PDR di Padang. Jika terbukti melakukan penjualan barang-barang kadaluarsa, bisa dikenakan ancaman hukum pidana.
Dalam penggeledahan petugas menemukan tumpukan kardus mi instan yang sudah kadaluarsa. Kuat dugaan barang-barang tersebut di bungkus ulang untuk kembali di jual ke masyarakat. Selain itu menurutnya, di lokasi ditemukan stempel yang diduga untuk membuat baru kode masa kadaluarsa produk.
"Kita amankan mi kadaluarsa yang sudah di bungkus karung sebanyak 195 buah yang berisi 20 kilo setiap karungnya," katanya kepada wartawan, Senin (04/11/2017).
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Padang, Antoni Asdi menegaskan barang-barang kadaluarsa tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Barang pangan kadaluarsa harus dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia melanggar juga ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(Aidil Sikumbang)