Pol PP Padang akan Tindak Tegas PKL 'Nakal'

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Protkes di dua kawasan objek wisata

Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang yang meninggalkan lapak dagangannya (Foto: Humas Pol PP)

Lampiran Gambar

Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang yang meninggalkan lapak dagangannya (Foto: Humas Pol PP)

Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait ketertiban umum. Yadrison Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Pol PP Padang mengatakan, tidak ada kata tawar menawar bagi mereka yang ingin berjualan di atas trotoar atau badan jalan, Selasa (09/01/2018).

Satpol PP Padang hari ini menertibkan sebanyak 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jualan di sembarang tempat. Kali ini, PKL lapak PKL yang ditertibkan berada di kawasan Gelanggang Olah Raga (GOR) Haji Agus Salim Padang.

"15 PKL hari ini kita tertibkan di seputaran Gor H Agus Salim dan enam gerobak diamankan ke Mako Satpol PP beserta beberapa tiang-tiang lapak yang ditinggal. mereka seharusnya menyewa tempatlah, bukan mengunakan trotoar untuk berjualan, karena semua itu sudah ada fungsi dan tujuannya masing-masing," kata Yadrison dikutip dari humas.

Tindakan secara persuasif sudah dilakukan Satpol PP, namun kali ini tindakan tegaslah yang akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar Perda di Kota Padang.

"Sudah saatnya kita bersama melihat Kota Padang yang indah, aman, nyaman dan tertib, serta saatnya kita mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagaimana mestinya," tambah Yadrison

Yadrison menegaskan kepada semua masyarakat Kota Padang untuk tidak berjualan di badan jalan atau trotoar, apalagi harus kucing-kucingan dengan petugas, demi tertibnya trotoar Satpol PP membentuk Pleton khusus yang diberi nama Praja Wanita, bertugas khusus dalam penindakan terhadap ibuk-ibuk pelanggar Perda dan diback Up langsung oleh pleton harian.

Pada penertiban sebelumnya, Satpol PP Padang menertibkan satu unit lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Nasi Singgalang yang berada didepan Masjid Taqwa Pasar Raya Padang.

Lapak PKL tersebut terpaksa dibongkar dan beberapa kerangkanya di bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Hal ini dilakukan karena pemilik meninggalkan lapaknya begitu saja seusai berjualan. Lapak tersebut ditertibkan petugas pada kamis lalu.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Padang Yadrison. mengatakan sebelum dibongkar, pemilik lapak tersebut sudah pernah ditertibkan, namun pemilik lapak kembali lagi meninggalkan lapaknya. Padahal saat ini, pemerintah Kota sedan mengerjakan penataan pasar raya dan pembenahan trotoar.

"Kita selalu tindak tegas bagi yang melangar karena semua PKL sudah kita berikan teguran dan himbauan. Pol PP komit dalam penertiban lapak yang ditinggal penjual di atas trotoar, satu unit lapak PKL ini, untuk sementara dibawa ke Mako sebagai barang bukti bahwasanya mereka sudah melangar Perda 11 Tahun 2005 mengenai Tibum Tranmas," Kata Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Padang Yadrison dikutip dari humas, Selasa (09/01/2018).

Yadrison menegakan para pedagang harus memiliki tempat berjualan sendiri, bukan di atas fasum atau trotoar. Apalagi, pedagang yang telah mempunyai banyak pembeli.

"Harusnya sewa sendiri tempat, bayar pajak. Bukan berjualan di fasum, apalagi trotoar adalah haknya pejalan kaki,"sebut Yadrison.

Sambung Yadrison, PKL harus sadar, berjualan di fasum atau trotoar adalah tindakan yang salah. Jangan bermain "kucing-kucingan" dengan petugas. Saat petugas tidak ada, maka PKL menggelar dagangan di fasum.

Sementara itu, pemilik lapak, Tiwi mendatangai Mako Pol PP mengakui kesalahannya, bahwa telah berjualan di fasum. Ia terpaksa melakukan hal tersebut, karena tidak mempunyai tempat lain untuk berjualan, dan sudah lama berjualan di depan masjid Taqwa itu.

"Saya mengakui salah, biasanya barang-barang dagangan tersebut saya bawa pulang. Semalam memang saya tinggalkan," ujar Tiwi.

Tiwi berharap agar petugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat mengembalikan barang-barang yang ditertibkan.

Penertiban juga berlanjut ke Jalan Pemuda Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat tepatnya depan Plaza Andalas Padang, Jalan Permindo, Jalan Veteran, Jalan Ulak Karang dan Jalan Telkom Padang Baru.

Baca Juga

Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum
Hendri Septa Bantah Penganiayaan PKL Pantai Padang, Pelempar Satpol PP Diperiksa Polisi
Hendri Septa Bantah Penganiayaan PKL Pantai Padang, Pelempar Satpol PP Diperiksa Polisi
Satpol PP Padang Kembali Sita Lapak PKL yang Berjualan di Trotoar
Satpol PP Padang Kembali Sita Lapak PKL yang Berjualan di Trotoar
Puluhan Lapak PKL di Jati dan Lapai Disapu Bersih Satpol PP Padang
Puluhan Lapak PKL di Jati dan Lapai Disapu Bersih Satpol PP Padang
Wawako Ekos Albar Berharap PKL Dukung Pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang  
Wawako Ekos Albar Berharap PKL Dukung Pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang  
PKL di Ulak Karang terima Surat Peringatan dari Satpol PP Padang 
PKL di Ulak Karang terima Surat Peringatan dari Satpol PP PadangÂ