Permohonan Dikabulkan Panwaslu, Pendaftaran Syamsuar-Misliza Dilanjutkan

Permohonan Dikabulkan Panwaslu, Pendaftaran Syamsuar-Misliza Dilanjutkan

Syamsuar Syam berpelukan dengan Ketua KPU Padang M. Sawati seusai pembacaan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwako Padang Tahun 2018 di Kantor Panwaslu Padang, Sabtu (27/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Syamsuar Syam berpelukan dengan Ketua KPU Padang M. Sawati (kanan) seusai pembacaan putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwako Padang Tahun 2018 di Kantor Panwaslu Padang, Sabtu (27/01/2018).

Padangkita.com – Setelah menggelar enam kali sidang, Panwaslu Kota Padang akhirnya mengabulkan permohonan bakal pasangan Cawako Padang Syamsuar Syam-Misliza untuk melanjutkan pendaftaran sebagai Cawako Padang periode 2019-2024. Hal itu disampaikan pada sidang putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwako Padang oleh pimpinan sidang Alni didampingi anggotanya Dorri Putra dan Bahrul Anwar, Sabtu (27/01/2018) pagi.

Dalam putusannya, Panwaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Panwaslu juga membatalkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bapaslon dalam Pilwako Padang tahun 2018 No. 24/PL.03.2-BA/371/KPU-Kot/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 yang diterbitkan KPU Padang. Dalam berita acara itu, dokumen pendaftaran pemohon ditolak KPU Padang karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Panwaslu Padang juga memerintahkan kepada KPU Padang untuk menerima pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. KPU Padang juga diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan.

“(Panwaslu Padang) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang untuk melaksanakan Keputusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan,” ujar Alni dalam sidang.

Dalam menyimpulkan hasil keputusan itu, Panwaslu Padang mempertimbangkan hak konstitusional bapaslon dengan mengedepankan subtansi dan prosedural hukum yang berkeadilan. Menurut pimpinan sidang, berkas tanda bukti LHKPN yang diajukan bapaslon saat mendaftar sudah bisa dikatakan telah diproses karena sudah diajukan dan direspon KPK meskipun masih harus diperbaiki.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Padang M. Sawati mengatakan pihaknya menerima keputusan tersebut dan akan melaksanakannya sesuai perintah pimpinan sidang. Pihak KPU akan meneruskan proses pendaftaran Syamsuar-Misliza dan mengatur ulang jadwalnya tanpa mengganggu jadwal pengumuman Cawako Padang.

“Kita akan menghitung lagi (soal jadwalnya). Kita harus bekerja cepat,” ujar Sawati.

Sementara itu, pihak Syamsuar-Misliza sangat bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Ia mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukungnya baik dalam proses pendaftaran maupun dalam proses persidangan itu.

“Doa orang banyak ini membuat saya… Saya tidak pernah menangis sekalipun saya diciderai orang. Tetapi ketika rahmat ini diberikan Tuhan kepada saya, saya terharu. Kebesaran Tuhan masih hadir di tengah-tengah proses demokrasi ini,” ujarnya terisak.

Menilik ke belakang, Bapaslon Syamsuar-Misliza gagal di tahap pendaftaran Cawako Padang. Mendaftar di jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.

Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.

Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Pihak bapaslon yang tidak terima terhadap keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018).

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai