Padangkita.com - Peran para perempuan perlu terus ditingkatkan dalam membangun ketahanan ekonomi menuju kesejateraan bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Tema Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-89 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 adalah "Perempuan Berdaya, Indonesia Jaya". Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama Generasi Muda, akan makna Hari Ibu sebagai Hari Kebangkitan dan Persatuan dan Kesatuan Perjuangan Kaum Perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.
Menurut ketua tim pengerak PKK Pessel, Peringatan Hari Ibu di Pessel tahun 2017 lebih difokuskan pada aspek ekonomi, sehingga kaum perempuan dari berbagai latar belakang budaya, agama, dan status sosial dapat melakukan intropeksi kembali.
"Langkah ini sebagai upaya dan perjuangan yang telah dilakukan kaum perempuan sebelumnya masyarakat," kata Lisda Hendrajoni dikutip humas, Rabu (20/12/2017).
Lebih jauh dirinya menjelaskan, pemerintah akan terus mendukung kemajuan kualitas hidup perempuan seperti tertuang dalam rencana pembangunan. Selain itu memasukan permasalahan gender sebagai salah satu prioritas pembangunan indonesia.
Diterangkannya, perlunya peningkatan peranan perempuan dalam ekonomi sesuai dengan tema yang diangkat para peringatan hari ibu tahun ini yaitu Peranan Perempuan dan Laki laki dalam membangun ketahanan ekonomi menuju kesejateraan bangsa.
Partisipasi perempuan dibidang ekonomi dalam rangka kesetaraan dan keadilan gender yang merupakan bagian dari perjuangan gerakan perempuan yang mesti menjadi perhatian diera globalisasi dan persaingan yang semakin ketat dan menekan.
"Melalui momentum Hari ibu marilah kita mengaktualkan diri untuk menjadi masyarakat Pesisir Selatan yang madani, adil sejatera dan bermanfaat," pungkasnya.
Peringatan Hari Ibu (PHI) merupakan hari kebangkitan perempuan Indonesia dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa. Berdasarkan sejarah pada tahun 1938 pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan Hari Nasional dan Bukan Hari Libur