Pergub Diterbitkan, Hanya 400 Taksi Daring yang Boleh Beroperasi

Pergub Diterbitkan, Hanya 400 Taksi Daring yang Boleh Beroperasi

Ilustrasi kendaraan online (Foto: Pixels)

Lampiran Gambar

Ilustrasi kendaraan online (Foto: Pixels)

Padangkita.com – Dinas Perhubungan Sumatera Barat segera membatasi kuota taksi dalam jaringan (daring/online) yang boleh beroperasi di Sumbar. Pemberlakuan kuota itu seiring dengan penerbitan Peraturan Gubernur tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) 19 Januari lalu.

Kepala Dishub Sumbar Amran mengatakan bahwa hanya 400 armada taksi daring yang boleh beroperasi di seluruh wilayah Sumbar. Jumlah tersebut merupakan jumlah total bagi seluruh layanan taksi daring.

“Baik GoCar maupun Grab, totalnya hanya 400 armada yang boleh beroperasi,” kata Amran kepada Padangkita.com, Jumat (26/01/2018).

Menurut Amran, kuota tersebut dirumuskan berdasarkan data angka kebutuhan taksi di Sumbar tahun 2015. Sumbar setidaknya butuh sekitar 700 armada taksi, sedangkan yang bisa terpenuhi oleh taksi biasa hanya 300 armada. Kuota 400 armada pun akhirnya diperuntukkan bagi taksi daring untuk menutupi kekurangan itu.

Tidak hanya soal kuota, penerbitan pergub juga mewajibkan taksi daring untuk mematuhi beberapa aturan agar tetap bisa beroperasi. Aturan tersebut, antara lain mesti berbentuk badan usaha, mengurus izin angkutan sewa khusus, mengikuti aturan tarif bawah tarif atas, melakukan uji KIR, menggunakan stiker khusus angkutan daring, dan menggunakan plat nomor hitam seri khusus.

“Aturan di dalam pergub tersebut, mengacu kepada Permenhub No. 108 Tahun 2017,” ujar Amran.

Dilanjutkannya, meski pergub sudah diterbitkan, Dinas Perhubungan Sumatera Barat belum akan menerapkannya dalam waktu dekat. Para pengemudi angkutan dalam jaringan (daring/online) akan diberi waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut terlebih dahulu.

Sejalan dengan itu, pihak Dishub juga akan melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan dari Permenhub No. 108 Tahun 2017 itu. Yang terdekat, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak penyedia aplikasi angkutan daring, seperti GoJek dan Grab pada 30 Januari mendatang.

Berdasarkan Permenhub, semestinya penertiban terhadap angkutan daring secara nasional dimulai 1 Februari atau tiga bulan setelah aturan itu dikeluarkan. Namun, menurut Amran, pergub belum bisa diterapkan karena baru saja ditetapkan.

“Setelah kami umumkan, kami surati pihak terkait, berapa mereka minta waktu, akan kami layani, tetapi tidak lebih dari tiga bulan sejak sosialisasi besok (Selasa depan). Kami juga akan menunggu instruksi dari Kemenhub,” terangnya.

Amran menambahkan, pemberian kuota dan penerapan aturan ini dilakukan Dishub untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, juga untuk menciptakan keadilan terhadap angkutan umum yang telah ada selama ini.

“Setelah pergub ini efektif nanti, angkutan online yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar kuota tersebut dianggap ilegal. Angkutan ilegal akan ditindak oleh petugas yang berwenang,” ujarnya.

Baca Juga

Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nama Gumarang merupakan nama kuda milik raja di Minangkabau yang dilekatkan pada nama bus.
Gumarang, Nama Kuda Milik Raja yang Dilekatkan Pada Bus, Didirikan Orang Bukittinggi di Lampung Tahun 1974
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bandara Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali beroperasi mulai Jumat (8/1/2021).
Bandara Pusako Anak Nagari Pasbar Kembali Beroperasi Jumat Mendatang, Ini Rutenya
Berita terkini: Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya, Kereta API BIM Sumbar, Sumatra Barat Terbaru
Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi