Padangkita.com - Kepolisian resor (Polres) Pasaman berhasil menangkap satu pengedar narkoba jenis ganja. Dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Pasaman tersebut berhasil mengamankan 18 kilogram ganja.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag melalui Kasatres Narkoba, Iptu Roni mengatakan tersangka RA (22) warga Pariaman telah masuk dalam radar kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka telah diawasi gerak-geriknya oleh petugas dan berhasil ditangkap di Pasar Lama Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
“Kami berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis Daun Ganja berinisial RA (22) asal Kota Pariaman. Pengintaian sudah dilakukan semenjak tadi malam, sekitar Pukul 20.00 WIB, dan berhasil diringkus pada Senin (27/02/2018) sekitar pukul 15.30 WIB tadi,” katanya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (28/02/2018).
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 17 paket besar dan 2 paket kecil jenis daun ganja kering dengan berat sekitar 18 Kg siap edar," lanjutnya.
Saat ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman masih mengejar satu pelaku lagi yang berhasil kabur saat penyergapan berlangsung. Diduga,barang haram tersebut berasal dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara.
“Barang Bukti narkoba berasal dari Panyabungan, Kabupaten Madina. Pada saat melakukan penyergapan kedua pelaku menggunakan sepeda motor honda Beat warna hitam. Namun polisi melakukan penyergapan, salah seorang pelaku berhasil kabur," tambahnya.
Polisi terus menggali keternagan dan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri adanya dugaan keterlibatan pelaku lainnya.