Pendekar Minangkabau, Anggota Legislatif Wanita Pertama di Sumatera

Pendekar Minangkabau, Anggota Legislatif Wanita Pertama di Sumatera

Djamila Djambek (Sumber foto: Merdeka: Berita Mingguan untuk Indonesia, No. 6, Th. III, 11 Februari 1950:10).

Lampiran Gambar

Djamila Djambek (Sumber foto: Merdeka: Berita Mingguan untuk Indonesia, No. 6, Th. III, 11 Februari 1950:10).

Padangkita.com - Ranah Minang banyak melahirkan sejumlah tokoh-tokoh penting yang jasa-jasanya harus kita ingat dan kenang hingga kapan pun. Berkat perjuangan mereka, Ranah Minang menjadi daerah yang disegani dan memiliki kontribusi yang sangat besar bagi Republik ini.

Tidak hanya tokoh laki-laki, Ranah Minang juga banyak melahirkan sejumlah tokoh wanita di zamannya. Sebut saja, Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Roha Kudus, Rahma El Yunisiyah, Siti Manggopoh dan sejumlah tokoh wanita lainnya. Mereka juga memiliki kontribusi yang tak terhitung nilainya bagi negeri ini.

Di antara nama sejumlah tokoh wanita di atas mungkin belum banyak yang mengenal tentang Djamilah Djambek. Kontribusi beliau dalam dunia pendidikan di Ranah Minang tidak perlu diragukan lagi.

Baca juga:
Rajo Mangkuto: Bos Mafioso Penakluk Bisnis Pengusaha Belanda

Beliau merupakan tokoh wanita yang berpikiran maju dan memperjuangkan banyak hal sesuai dengan jiwa zaman saat itu.

Djamilah Djambek merupakan anak dari Syeikh Djamil Djambek, salah satu tokoh dan ulama besar yang pernah dimiliki oleh Minangkabau. Dia digelari sebagai pendekar kaum wanita di Sumatera.

Setelah Syeikh Djamil Djambek meninggal dunia pada tahun 1947, Djamilah Djambek melanjutkan tongkat estafet untuk memajukan pendidikan di surau yang ditinggalkan oleh sang ayah.

Halaman:

Baca Juga

Calon Wali Kota Padang
Calon Wali Kota Padang
One Way Uji Coba, Pemprov Sumbar Rencanakan Hujan Buatan Atasi Gangguan Penerbangan
One Way Uji Coba, Pemprov Sumbar Rencanakan Hujan Buatan Atasi Gangguan Penerbangan
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri