Pemerintah Jamin Kepastian Hukum di Sektor Pertambangan

Pemerintah Jamin Kepastian Hukum di Sektor Pertambangan

Mining talk Seminar Nasional Transformasi Kebijakan dan Teknologi Pertambangan yang digelar HIMA Jurusan Teknik Pertambangan UNP (Foto: Riri Ayu Lestari)

Lampiran Gambar

Mining talk Seminar Nasional Transformasi Kebijakan dan Teknologi Pertambangan yang digelar HIMA Jurusan Teknik Pertambangan UNP (Foto: Riri Ayu Lestari)

Padangkita.com – Pemerintah menyatakan perlunya transformasi kebijakan di sektor pertambangan untuk memberikan kepastikan hukum dan usaha bagi semua pihak yang terlibat di sektor pertambangan.

“Tujuan besar dari regulasi kebijakan terutama PP Nomor 1 tahun 2017 adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada saudara-saudara kita yang berkecimpung di dunia pertambangan,” kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Padang, Kamis (5/10/2017).

Ia menuturkan pemerintah menjamin dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan agar sektor pertambangan tetap tumbuh sehat dan dinamis, mengingat kebutuhan dari industri pertambangan dalam negeri masih sangat besar.

Di sektor energi misalnya, pemerintah masih mengupayakan penyediaan energi listrik hingga 35.000 Mega Watt untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri dan investasi.

Erizal, dari Dinas Pertambangan dan ESDM Sumbar menyebutkan potensi energi daerah itu sangat besar namun belum dikelola dengan baik.

“Sumber energi di Sumbar sangat besar dan belum terkelola dengan baik. Sehingga dibutuhkan mahasiswa yang terampil yang kelak bisa mengelola kebutuhan dan potensi energi di Sumbar,” katanya.

Sejumlah sumber energi potensial itu misalnya energi tenaga surya, energi panas bumi yang potensinya mencapai 17.000 Mega Watt, energi mikro hidro, energi angin, hingga energi ombak.

Sementara itu, seminar dengan tema Transformasi Kebijakan dan Teknologi Pertambangan di Indonesia yang digelar Hima Jurusan Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (UNP) itu diikuti delegasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Seminar itu juga fokus membedah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017  tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi itu penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kelanjutan industri pertambangan dalam negeri.

Selain Bambang, pembicara yang hadir pada seminar itu adalah Hendra Sinadia, Deputy Executive Director of Indonesia Coal Mining Association, Praktisi Tambang Indonesia Jeffrey Mulyono, General Superintendent Stakeholder Relations and Visitors PT Freeport Indonesia Spener Paoh, dan Production Line Manager PT Atlas Copco Indonesia Corry Osman. (Riri Ayu Lestari)

 

Baca Juga

Wawako Padang Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik dan Netralitas ASN
Wawako Padang Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik dan Netralitas ASN
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Wali Kota Padang Pimpin Apel Perdana Tahun 2024, Tekankan Inovasi Pelayanan Publik
Wali Kota Padang Pimpin Apel Perdana Tahun 2024, Tekankan Inovasi Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik Pemprov Sumbar Melesat, Masuk 6 Besar Terbaik se-Indonesia
Kualitas Pelayanan Publik Pemprov Sumbar Melesat, Masuk 6 Besar Terbaik se-Indonesia