Pemerintah akan Ambil Keputusan Setelah UU MD3 Berlaku

Pemerintah akan Ambil Keputusan Setelah UU MD3 Berlaku

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto : setkab.go.id/humas/jay)

Lampiran Gambar

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: setkab.go.id/humas/jay)

Padangkita.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu terkait keputusan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Menurutnya, pemerintah akan mengambil sikap setelah UU tersebut berlaku.

Revisi UU MD3 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2017 lalu. Akan tetapi, hingga kini Presiden Joko Widodo tak kunjung menandatanganinya. Meski demikian, revisi UU tersebut tetap akan berlaku setelah 30 hari sejak disahkan oleh DPR RI.

“Setelah 30 hari nanti kita lihat (bagaimana sikap pemerintah),” kata Pramono, Senin (5/3) sore, dikutip dari setkab.go.id.

Terkait kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3, Pramono tidak bisa memastikannya. “Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” tegasnya.

Ia pun menegaskan revisi UU MD3 punya semangat yang baik bahwa siapapun yang menang dalam pemilu 2019, akan menjadi pimpinan lembaga, baik itu DPR, DPD, maupun MPR.

“Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” pungkas Pramono.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud MD telah bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Mahfud memberikan sejumlah pandangan atau alternatif yang bisa dipertimbangkan presiden beserta risiko yang timbul dalam mengambil sikap terkait polemik UU MD3 ini.

Sejumlah alternatif yang diberikan itu, antara lain presiden bisa menandatangani atau tidak menandatangani UU MD3, lalu diserahkan ke masyarakat untuk digugat. Presiden juga bisa menandatangi UU tersebut, lalu diubah melalui legislative review secepatnya.

Selain itu, presiden bisa pula menandatanganinya, kemudian disusul dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut tiga pasal yang dinilai bermasalah.

“Semua itu boleh dilakukan oleh presiden. Mana yang dianggap baik menurut pertimbangan presiden, silakan diambil,” ujarnya.

Hasil revisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu menuai kritik dari berbagai kalangan. Setidaknya ada tiga pasal dinilai bermasalah dalam UU revisi tersebut, yaitu pasal 73, pasal 122 huruf k, dan pasal 245. Keberadaan pasal-pasal tersebut dikhawatirkan akan menjadikan DPR sebagai lembaga super power dan antikritik.

Baca Juga

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten