Pemberitaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Mendagri Harus Hormati Privasi

Pemberitaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Mendagri Harus Hormati Privasi

Mendagri Tjahyo Kumolo

Lampiran Gambar

Mendagri Tjahyo Kumolo (Foto : Ist)

Padangkita.com - Pada Kamis, 11 Mei 2017, Tirto.id telah menurunkan berita “Mendagri Sebar E-KTP Orator yang Mengkritik Jokowi” yang mengkritik tindakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebarkan data perseorangan dokumen kependudukan yang dikuasai Kementerian Dalam Negeri ke sebuah grup WhatsApp wartawan.

Tindakan Menteri Dalam Negeri menyebarkan data perseorangan salah satu orator aksi solidaritas vonis Ahok ke sebuah grup WhatsApp itu dilatari ketidaksukaan Menteri Dalam Negeri terhadap isi orasi dan kritik orator itu kepada rezim Presiden RI Joko Widodo.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berpendapat tindakan Mendagri menyebarkan data pribadi pelanggaran atas hak privasi seseorang. Dan media diharapkan tidak ikut menyebarluaskan data-data pribadi seseorang tanpa seijin pemiliknya.

AJI memberikan apresiasi atas pemberitaan Tirto.id itu sebagai contoh baik pelaksaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui pemberitaannya, Tirto.id telah memenuhi hak setiap warga untuk mengetahui bagaimana seorang Menteri Dalam Negeri seperti Tjahjo menjalankan wewenangnya mengusai informasi publik seperti dokumen kependudukan setiap warga negara.

Pemberitaan Tirto.id juga sejalan dengan perintah Pasal 6 UU Pers untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Pemberitaan tirto.id penting sebagai bentuk pengawasan dan kritik atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah media massa yang turut memberitakan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri itu.

“Pers selayaknya memberitakan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, karena ada sejumlah aturan hukum yang diduga telah dilanggar Menteri Dalam Negeri dengan penyebar-luasan identitas pribadi orator itu. Cara-cara Menteri Dalam Negeri itu melanggar jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin Pasal Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,” kata Suwarjono.

Meski demikian, AJI Indonesia menyayangkan sejumlah pemberitaan pers yang justru mengungkap rinci data-data pribadi orator itu.

“Kami menyerukan, cara pers untuk mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Dalam Negeri sedapat mungkin tidak mengungkapkan data pribadi orator itu.

“Sesuai ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran resmi dari Dewan Pers telah menegaskan, bahwa pengertian ‘cara profesional’ itu mencakup kewajiban wartawan untuk menghormati hak privasi seseorang,” kata Suwarjono.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Arfi Bambani, menegaskan, unsur kepentingan publik dalam pemberitaan ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri, dan bukan identitas orator yang data pribadinya dibagikan Menteri Dalam Negeri itu.

“Orator itu adalah seorang warga negara, bukan pejabat publik, yang berhak mendapatkan perlindungan hak privasi atas segala kehidupan pribadinya, termasuk data pribadi yang dibagikan Menteri Dalam Negeri tanpa seizin orator itu. Kami menyeru agar pemberitaan kasus ini tidak merinci lebih lanjut data-data pribadi orator itu,” kata Arfi.

Arfi mengingatkan, tindakan menyebarluaskan identitas orator itu tidak dapat dibenarkan menurut aturan undang-undang, maupun Kode Etik Jurnalistik.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 79 (1) jelas disebutkan data perseorangan dokumen kependudukan harus dilindungi kerahasiaannya. Karena orator itu bukan seorang pejabat publik, tidak ada alas hak bagi pers untuk mengungkapkan identitas dia tanpa seizin yang bersangkutan. Apalagi, persoalan publik dalam kasus ini memang bukan soal identitas seorang warga negara, tetapi tentang seorang Menteri Dalam Negeri membagikan data perseorangan warga negara,” kata Arfi.

Tag:

Baca Juga

Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai
Dharma Wanita Dinsos Padang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Panti Asuhan Al Ihsan
Dharma Wanita Dinsos Padang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Panti Asuhan Al Ihsan
Promo Idulfitri 1445 H Bank Nagari Berlanjut, ‘Cashback’ Tersedia Rp300 Juta
Promo Idulfitri 1445 H Bank Nagari Berlanjut, ‘Cashback’ Tersedia Rp300 Juta
Layanan Transaksional Bank Nagari Selama Ramadan – Idulfitri 1445 H Berjalan Lancar
Layanan Transaksional Bank Nagari Selama Ramadan – Idulfitri 1445 H Berjalan Lancar