Panwaslu Pesisir Selatan Surati Partai Politik Terkait APK Liar

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan telah menyurati seluruh partai politik yang akan bertarung pada pemilihan legislatif di daerah itu pada 2019 terkait mulai menjamurnya alat peraga kampanye (APK) liar.

Ketua Panwaslu Pesisir Selatan, Yani Rahmasari  menyebutkan surat tersebut dilayangkan ke 15 partai politik pada daerah setempat pada 8 maret 2018. Kendati demikian, saat ini masih terdapat APK liar mulai dari yang ditempelkan di rumah warga, jembatan hingga pepohonan.

"Sebenarnya agak aneh karena partai politik masih dalam tahap penjaringan terhadap orang-orang yang akan diusung tapi kenyataannya di APK-APK tersebut si pemasang sepertinya sangat percaya diri telah mendapatkan partai pengusung," katanya dikutip dari pesisirselatankab, Senin (02/04/2018).

Terkait hal itu kedepan selain akan kembali menyurati partai politik dan pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung. Namun jika tidak membuahkan hasil pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU setempat dalam menindaklanjutinya.

"Tidak menutup kemungkinan Panwaslu bersama dengan KPU akan menggandeng instansi penegak aturan untuk menurun paksa APK liar tersebut," katanya lagi.

Ia menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap baik anggota DPR, DPD, DPRP provinsi dan juga kabupaten serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara kampanye pemilu dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Berikutnya pemasangan alat peraga kampanye di iklan media massa cetak, elektronik, internet serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Kampanye pemilu itu, ujarnya, dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

Baca Juga

Berita Pariaman, Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Pariaman, Subar, Sumatra Barat Terbaru Hari ini
Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Ini yang Akan Dilakukan
Berita Pariaman, Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi
Berita Agam, HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan, Agam, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com
Seleksi Penerimaan ASN Diperpanjang, Berikut Tahapannya
Berita Pariaman, PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi, Pendapatan Daerah, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini
PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi
Batusangkar, Padangkita.com - Sasaran dan tujuan strategis yang ada pada dokumen perencanaan pemerintah daerah maupun OPD belum maksimal.
Evaluasi SAKIP 2020, Kinerja OPD di Tanah Datar Dinilai Belum Maksimal