Padang Targetkan Pajak Restoran Rp3,2 Miliar

Padangkita.com, Berita terkini: Mal Pelayanan Publik Kota Padang Terapkan WFH Covid-19, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Corri Saidan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, Corri Saidan(Foto: Humas Pemko Padang)

Lampiran Gambar

Asisten III Pemko Padang Corri Saidan (Foto: Humas Pemko Padang)

PadangKita - Pemko Padang menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak restoran sebesar Rp3,2 miliar.

Asisten III Pemko Padang Corri Saidan mengatakan saat ini anggaran belanja kegiatan makan minum dari dana APBD Kota Padang hampir Rp32 Miliar.

Hal tersebut belum termasuk yang dianggarkan oleh APBD Provinsi dan Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan anggaran makan minum yang ada di Provinsi Sumatera Barat dan instansi vertikal yang ada di Kota Padang.

“Dari anggaran makan minum APBD Kota Padang saja, kita bisa menerima pajak restoran sebesar 10% sekitar 3,2 Miliar. Tentunya, penerimaan pajak tersebut akan lebih besar lagi ketika kita telah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan instansi vertikal lainnya,” ujar Corri.

Pemko Padang terus memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak restoran, karena sekitar 9,5% PAD Kota Padang berasal dari pajak restoran tersebut.

Kali ini, target penerimaan pajak restoran berasal dari kegiatan makan dan minum OPD atau unit kerja di Pemko Padang yang bernilai lebih kurang sebesar 3,2 Miliar, Seperti dilansir dari laman facebook resmi Pemko Padang.

Ditambahkannya, untuk memaksimalkan penerimaan pajak restoran tersebut, diperlukan kerjasama dari bendahara pengeluaran untuk menyetorkan pajak restoran pada kegiatan makan minum di masing-masing OPD.

“Target PAD Kota Padang sebesar 1 Triliun tidak akan tercapai jika semua kita tidak ikut bertanggung jawab dan berperan aktif untuk menyetorkan pajak,” tutur Corri.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri mengatakan, sejauh ini kesadaran wajib pajak restoran cukup rendah, ini dilihat dari masih banyaknya wajib pajak yang belum memungut pajak restoran atas transaksi yang mereka lakukan, terutama yang makanannya dibawa pulang.

Untuk itu, sosialisasi dan penyuluhan pajak daerah khususnya pajak restoran bagi unit kerja di lingkungan Pemko Padang diperlukan agar ada tanggungjawab dan kerjasama OPD untuk menyetorkan pajak restoran sebesar 10% atas nama wajib pajak.

Selanjutnya, pelaporan dilakukan secara online melalui Sistem Online Pajak Daerah (SPOD) Badan Pendapatan Daerah Kota Padang serta menyetorkannya ke Bank Nagari, Bank BNI dan Bank BTN. (Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Halalbihalal Kecamatan Padang Barat, Wali Kota Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
Halalbihalal Kecamatan Padang Barat, Wali Kota Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
Tanah Datar Juara MCP Sumbar: Pencegahan Korupsi Diutamakan
Tanah Datar Juara MCP Sumbar: Pencegahan Korupsi Diutamakan
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Fauzan Hasan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto Gantikan Zefnihan, Ini Pesan Gubernur Mahyeldi
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal
Ribuan Murid TK di Padang Semarakkan Lapangan Imam Bonjol dengan Tari Piring Massal
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati