Organda Sumbar: Ojek Juga Harus Ditindak

Organda Sumbar: Ojek Juga Harus Ditindak

Ilustrasi ojek (foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ojek (foto: Ist)

Padangkita.com – Tidak hanya terhadap taksi dalam jaringan (daring/online), Organisasi Angkutan Darat Sumatera Barat juga meminta Dinas Perhubungan Sumbar untuk melakukan penindakan terhadap angkutan ojek. Pengoperasian kendaraan roda dua itu dalam bidang transportasi dianggap melanggar aturan karena bukan merupakan angkutan umum.

“Tidak hanya taksi online, ojek online juga mesti ditindak karena tidak sesuai aturan, termasuk ojek pangkalan,” ujar Ketua Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur kepada Padangkita.com, Jumat (26/01/2018).

Menurut Budi, di dalam Pergub Sumbar tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah dijelaskan jenis kendaraan yang termasuk ASK. Kendaraan tersebut, yaitu mobil penumpang sedan tiga ruang atau mobil penumpang bukan sedan dua ruang minimal 1.000 sentimeter kubik. Dengan demikian, penggunaan kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang jelas-jelas ilegal.

Berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan roda dua memang tidak termasuk angkutan umum. Kendaraan yang termasuk berdasarkan aturan itu adalah kendaraan yang beroda tiga atau lebih.

“Itu (kendaraan roda dua) bukan angkutan umum. Kita meminta agar ini dipatuhi dan aparat yang berkepentingan di jalan raya benar-benar harus menindaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi juga mengharapkan Dishub Sumbar bisa menerapkan pergub tersebut terhitung sejak 1 Februari tahun ini. Menurutnya, penindakan harus segera dilakukan terhadap angkutan daring yang tidak mempunyai izin karena masa toleransi dari Permenhub No. 108 Tahun 2017 telah berakhir.

“Terhitung 1 Februari, angkutan online yang beroperasi harus ditindak karena tidak punya izin,” ujarnya.

Sementara itu, Dishub Sumbar menegaskan belum akan melakukan penindakan dalam waktu dekat, meski pergub sudah terbit sejak 19 Januari lalu. Dishub masih memberikan waktu kepada para pemilik angkutan daring untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur di dalam pergub.

Sejalan dengan itu, pihak Dishub juga akan melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan dari Permenhub No. 108 Tahun 2017 itu. Yang terdekat, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak penyedia aplikasi angkutan daring, seperti GoJek dan Grab pada 30 Januari mendatang.

Berdasarkan Permenhub, semestinya penertiban terhadap angkutan daring secara nasional dimulai 1 Februari atau tiga bulan setelah aturan itu dikeluarkan. Namun, menurut Amran, pergub belum bisa diterapkan karena baru saja ditetapkan.

“Setelah kami umumkan, kami surati pihak terkait, berapa mereka minta waktu, akan kami layani, tetapi tidak lebih dari tiga bulan sejak sosialisasi besok (Selasa depan). Kami juga akan menunggu instruksi dari Kemenhub,” ujar Amran, Jumat pekan lalu.

Baca Juga

Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nama Gumarang merupakan nama kuda milik raja di Minangkabau yang dilekatkan pada nama bus.
Gumarang, Nama Kuda Milik Raja yang Dilekatkan Pada Bus, Didirikan Orang Bukittinggi di Lampung Tahun 1974
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bandara Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali beroperasi mulai Jumat (8/1/2021).
Bandara Pusako Anak Nagari Pasbar Kembali Beroperasi Jumat Mendatang, Ini Rutenya
Berita terkini: Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya, Kereta API BIM Sumbar, Sumatra Barat Terbaru
Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi