OJK Wacanakan Pembentukan Perusahaan Efek Daerah

OJK Wacanakan Pembentukan Perusahaan Efek Daerah

OJK (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

OJK (Foto: Ist)

Padangkita.com - Pasar Modal Indonesia senantiasa mendukung rencana pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan ekonomi yang mandiri dan memiliki ketahanan yang kuat. Salah satu inisiasi program strategis Pasar Modal dalam pengembangan perekenomian di daerah adalah melalui pembentukan Perusahaan Efek Daerah.

Pengembangan Perusahaan Efek Daerah dilatar belakangi oleh masih rendahnya tingkat inklusi dan tingkat pemahaman (literasi) mengenai Pasar Modal Indonesia, yang tercermin dari masih terbatasnya jumlah investor Pasar Modal dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Dari seluruh jumlah penduduk Indonesia sejumlah sekitar 262 juta jiwa pada akhir tahun 2017, baru sekitar 1,3 juta jiwa (0,49 %) yang telah memanfaatkan Pasar Modal sebagai sarana berinvestasi.

Gonthor Ryanto Aziz, Kepala Grup Penelitian Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK mengatakan perusahaan efek daerah penting untuk mendukung peningkatan transaksi di pasar modal, dan kesertaan masyarakat daerah sebagai investor.

“Perlu ada PED, untuk mempercepat pengembangan pasar modal di daerah, sehingga nanti juga berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya dalam FGD Pengembangan Perusahaan Efek Daerah di Padang, Rabu (26/9/2018).

Hasil survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2016, Indeks Literasi Keuangan Sektor Pasar Modal hanya sebesar 4,40% dari total Indeks Literasi Keuangan Nasional sebesar 29,66% dan Indeks Inklusi Keuangan Sektor Pasar Modal hanya sebesar 1,25% dari total Indeks Inklusi Keuangan Nasional sebesar 67,82%. Angka ini terbilang cukup rendah apabila kita bandingkan dengan Indeks Literasi Keuangan Sektor Perbankan yang mencapai 28,94% dan Indeks Inklusi Keuangan Sektor Perbankan yang mencapai 63.63%.

Kebijakan Perusahaan Efek Daerah diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru di daerah, mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor retail di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi Pasar Modal di daerah, mencegah terjadinya investasi bodong (penipuan) yang sebagian besar terjadi di daerah. Perusahaan Efek Daerah diharapkan menjadi distribution channel yang efektif untuk pengembangan Pasar Modal di daerah, dengan menjangkau calon investor daerah yang belum terlayani oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa.

Adapun kegiatan dan layanan yang dapat diberikan Perusahaan Efek Daerah adalah melayani masyarakat untuk investasi di Pasar Modal antara lain transaksi saham, bertindak sebagai agen penjual reksa dana, obligasi maupun produk pasar modal lainnya. Dalam memberikan layanan transaksi saham di Bursa Efek, Perusahaan Efek Daerah bekerjasama dengan Anggota Bursa. Perusahaan Efek Daerah juga mengadministrasikan rekening Efek nasabah. Selain itu, dalam upaya menjangkau calon nasabah dalam area yang lebih luas, Perusahaan Efek Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Agen Perantara Pedagang Efek berupa Lembaga Jasa Keuangan lainnya maupun perseorangan di daerah.

Ke depan, Perusahaan Efek Daerah diharapkan dapat meningkatkan fungsi intermediasi bagi pemilik dana dan pihak yang membutuhkan dana di daerah. Perusahaan Efek Daerah dapat berkontribusi menjadi agen pemasaran ke masyarakat daerah untuk penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah setempat.

Untuk mendorong berdirinya Perusahaan Efek Daerah diberikan beberapa insentif berupa relaksasi ketentuan dan didukung dengan inisiatif lainnya yang akan membantu operasional Perusahaan Efek Daerah. Relaksasi tersebut antara lain permodalan yang lebih rendah dari Perusahaan Efek nasional, serta penyederhanaan persyaratan pendirian termasuk ketentuan pelaporan.

Inisiatif lainnya yang dapat menjadi pendukung Perusahaan Efek Daerah adalah fasilitas koneksi ke jaringan terpadu Pasar Modal oleh Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penyelesaian di Pasar Modal, tersedianya tempat sertifikasi bagi pegawai Perusahaan Efek di daerah, serta penyederhanaan pembukaan rekening efek yang akan mempermudah nasabah daerah.

Dalam pendirian Perusahaan Efek Daerah keberadaan Kantor Regional Kantor OJK Di daerah akan dapat membantu dan melayani entitas bisnis daerah yang berminat melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal.

Sebagai salah satu upaya sosialisasi untuk pengembangan Perusahaan Efek Daerah, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan “Focus Group Discussion Perusahaan Efek Daerah” dan rangkaian kegiatan sosialisasi lainya yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 September 2018 di Padang.

Kota Padang menjadi salah satu tempat sosialisasi setelah kota Solo, Malang dan Manado. Padang memiliki potensi besar untuk pengembangan Pasar Modal pada umumnya dan Perusahaan Efek Daerah pada khususnya. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan PDRB 2017 sebesar 5,29% (yoy) menjadi sebesar Rp 155,96 triliun dari Rp 148,13 triliun (PDRB 2016). Dari sisi Dana Pihak Ketiga yang dihimpun sektor perbankan juga mengalami pertumbuhan sebesar 11,02% (yoy 2018) menjadi Rp 43,76 triliun (per Juli 2017) dari Rp 39,42 triliun (Des 2017).

Acara FGD rencananya akan dibuka oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat Bapak Dax-wisman, dan sambutan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Ibu Yunita Linda Sari. Adapun pembicara dalam FGD ini dari Akademisi Lektor Politeknik Negeri Padang yaitu Ibu Josephine Sudiman, yang menyampaikan Outlook Ekonomi Daerah Sumatera Barat, dari Perwakilan Kepala Kantor BEI Padang yaitu Bapak Early Saputra yang menyampaikan Pengembangan Potensi Investor Pasar Modal di Padang, dari OJK Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek yaitu Bapak Arif Safarudin yang menyampaikan Kebij akan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Efek Sebagai Intermediaries Pasar Modal. FGD ini akan dihadiri kurang lebih 150 Peserta yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah Daerah, Bank Umum, BPD, BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, asosiasi dan pelaku industri.

Rangkaian kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan melalui talkshow di Universitas Negeri Padang dengan materi Kebijakan Perusahaan Efek Daerah, Agen Perantara Pedagang Efek (APPE), Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Terbatas dan WPPE Pemasaran Terbatas yang akan disampaikan oleh Bapak Tri Martono Kepala Bagian Kepatuhan 2 OJK, menghadirkan praktisi Pasar Modal Ryan Filbert, melibatkan Perusahaan Efek PT Panin Sekuritas dan Kantor Perwakilan BEI Padang Bapak Early Saputra. Kegiatan talkshow dilengkapi pula dengan kompetisi stocklabs untuk memberikan pengalaman bertransaksi di Pasar Modal bagi para peserta. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman mengenai Pasar Modal di lingkungan pendidikan sejak dini.

Tag:

Baca Juga

Berkunjung ke Masjid Tertua di Lubeg, Wako Padang Serahkan Bantuan Hibah
Berkunjung ke Masjid Tertua di Lubeg, Wako Padang Serahkan Bantuan Hibah
Apresiasi untuk Bapenda: PAD Kota Padang Tembus Rekor Tertinggi!
Apresiasi untuk Bapenda: PAD Kota Padang Tembus Rekor Tertinggi!
Sekdako Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP se-Kota Pariaman
Sekdako Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP se-Kota Pariaman
Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ
Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ
Kanker Menggerogoti Tubuh Ruzil, 10 Kantong Darah dan Bantuan Dermawan Dirindukan
Kanker Menggerogoti Tubuh Ruzil, 10 Kantong Darah dan Bantuan Dermawan Dirindukan
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang