Padangkita.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk.
"Serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Tongam dalam siaran pers yang dirilis Senin, (23/10/2017).
Selain itu, tujuan pembekuan ini menurutnya adalah guna melindungi konsumen dan masyarakat. Menurutnya, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:
Adapun Ke-14 entitas, yaitu:
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usaha yang mereka lakukan.
Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan OJK.