OJK Imbau Masyarakat Waspada terhadap 57 Entitas Ilegal

OJK Imbau Masyarakat Waspada terhadap 57 Entitas Ilegal

OJK (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

OJK (Foto: Ist)

Padangkita.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 57 entitas ini. Kegiatan mereka diantaranya adalah 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanyadikutip dari ojk.go.id, Senin (12/03/2018).

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Selain anggota lama yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag:

Baca Juga

Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Piutang Meningkat Jelang Lebaran, Legislator Ingatkan soal Bisnis dan Perlindungan Masyarakat
Piutang Meningkat Jelang Lebaran, Legislator Ingatkan soal Bisnis dan Perlindungan Masyarakat
2 ADK OJK telah Terpilih, DPR Ingatkan Kasus seperti Trading Binary Options jangan Terulang
2 ADK OJK telah Terpilih, DPR Ingatkan Kasus seperti Trading Binary Options jangan Terulang
Data Nasabah BSI Bocor, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan Seluruh Bank
Data Nasabah BSI Bocor, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan Seluruh Bank
Ini 33 Calon Pimpinan OJK yang Lolos Seleksi Tahap 2, Beberapa di Antaranya Orang Minang  
Ini 33 Calon Pimpinan OJK yang Lolos Seleksi Tahap 2, Beberapa di Antaranya Orang Minang  
Soal Pinjol ilegal, DPD RI Dorong Terbentuknya UU Fintech dan Perkuat BUMDes
Soal Pinjol ilegal, DPD RI Dorong Terbentuknya UU Fintech dan Perkuat BUMDes