OJK Cabut Izin BPR LPN Kampung Manggis Padang Panjang

OJK Cabut Izin BPR LPN Kampung Manggis Padang Panjang

OJK dan LPS menggelar konferensi pers pencabutan izin BPR LPN Kampung Manggis (Foto: padangkita.com)

Lampiran Gambar

OJK dan LPS menggelar konferensi pers pencabutan izin BPR LPN Kampung Manggis (Foto: padangkita.com)

Padangkita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Piti Nagari (BPR LPN) Kampung Manggis di Kota Padang Panjang per Rabu, 29 November 2017.

“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 8 Mei 2017,” kata Plh Deputi Direktur OJK, Bob Haspian, Rabu (29/11/2017).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku kepada BPR yang dimaksudkan telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Ia mengatakan status dalam pengawasan khusus diberikan kepada BPR LPN Kampung Manggis karena tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan, sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan OJK.

Bob menuturkan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut sudah dilakukan dengan meminta pemegang saham untuk memperkuat modal, termasuk mencarikan investor baru untuk bank tersebut.

Namun, dalam proses yang berjalan, manajemen dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan BPR yang mengharuskan bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) sedikitnya 4 persen.

“Karena tidak mampu lagi diperbaiki kondisi keuangannya, maka BPR LPN Kampung Manggis dicabut izin usahanya, proses selanjutnya diserahkan ke LPS,” ujarnya.

Sesuai Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-213/D.03/2017 tertanggal 29 November 2017, maka OJK mencabut izin usaha BPR LPN Kampung Manggis yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota Padang Panjang.

Dengan pencabutan izin itu, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009.

OJK meminta masyarakat yang menjadi nasabah BPR LPN Kampung Manggis untuk tetap tenang, karena semua simpanan dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut akan diproses pengembaliannya oleh LPS maksimal 90 hari kerja.

Tag:

Baca Juga

Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
Berita sumatra Barat, Bank Nagari, Bank Nagari Jamin Semua Karyawan yang Masuk Kerja Telah Tes Swab Hasil Negatif Covid-19, Corona Sumbar
Terkait Dugaan Pembobolan Uang Nasabah, Bank Nagari: Masih Kita Selidiki
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Ilustrasi
Banyak UMKM Terkendala Modal, Ini Solusi Pemko Padang