MenpanRB: PNS Jangan Tergiur Iming-iming Jabatan dari Paslon Kepala Daerah

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta PNS untuk tetap netral menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung tengah tahun ini. PNS diingatkan agar tidak tergiur dengan iming-iming jabatan dari pasangan calon kepala daerah dengan syarat menjadi tim sukses paslon.

“Abdi negara jangan tergoda dengan janji dari paslon, misalnya kenaikan jabatan, dengan catatan mau menjadi tim sukses paslon kepala daerah. Tugas kita kerja, kerja, dan kerja, melayani masyarakat dengan baik,” ujar Asman, Kamis (11/01/2018) dikutip dari laman resmi KemenpanRB.

Asman menjelaskan bahwa pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tinggi (JPT), tidak ditentukan oleh kedekatan seseorang dengan pimpinan daerah. Pengisian JPT saat ini dilakukan dengan membuka perekrutan atau open bidding. Dengan demikian, tidak seorang pun dapat menjamin seorang ASN bisa menempati posisi JPT.

Promosi jabatan, kata Asman, harus mengikuti peraturan yang berlaku serta melalui tahapan yang jelas dan terukur. Dia mengingatkan PNS untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak normal jika ingin naik jabatan.

Sebelumnya, MenpanRB menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Salah satu isi surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat hingga hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau ada bakal pasangan calon kepala daerah yang menjanjikan akan memberikan jabatan, jangan pedulikan. ASN harus tetap netral serta tidak tergiur dengan janji tersebut,” tegas Asman.

Baca Juga

Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Selama 4 Bulan
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Serahkan SK Kenaikan Pangkat 2.118 PNS, Mahyeldi Singgung soal Kada dan ASN Biasa
Pulau Punjung, Padangkita.com - Sebanyak 188 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Pariaman resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
188 CPNS di Dharmasraya Resmi Jadi PNS Hari Ini
Wow! Banyak ASN di Pessel yang Bergaya Glamor Bak ‘Selebritis’
Wow! Banyak ASN di Pessel yang Bergaya Glamor Bak ‘Selebritis’
SK Kenaikan Pangkat 212 PNS di Agam Dibagikan, Bupati Minta Kualitas Kerja Ditingkatkan
SK Kenaikan Pangkat 212 PNS di Agam Dibagikan, Bupati Minta Kualitas Kerja Ditingkatkan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang buka peluang besar CPNS untuk bidang kesehatan, guru dan pelaksana teknis
Hampir 100 Ribu Data PNS Diduga Palsu, Gaji Dibayarkan Orangnya Tak Ada