Menebak Arah Banding Kasus Ahok

Lampiran Gambar

Basuki Tjahaja Purnama. (Foto : Ist)

PUBLIK bertanya-tanya tak habis mengerti, mengapa jaksa penuntut umum tetap ngotot meneruskan banding, padahal pidana dalam putusan lebih tinggi dibandingkan tuntutan, apalagi terdakwa telah mencabut permohonannya. Apa yang sesungguhnya terjadi?

Jaksa menuntut Ahok dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun karena melanggar Pasal 156 KUHP. Artinya, Ahok tidak perlu masuk penjara (di lembaga pemasyarakatan) asalkan dalam dua tahun Ahok berkelakuan baik atau tidak melakukan tindak pidana lagi.

Nyatanya, majelis hakim memvonis Ahok dengan pidana penjara dua tahun dan langsung ditahan pada saat itu juga, karena melanggar Pasal 156a KUHP.

Dalam hubungan ini, jika dicermati pernyataan Jaksa Agung di media massa, permasalahan mengapa jaksa banding sebenarnya bukan soal lamanya vonis hakim, melainkan karena vonis hakim tersebut tidak sesuai pasal yang dianggap jaksa terbukti. Jadi, lebih karena demi kepentingan hukum.

Harus diingat, putusan hakim tersebut dapat saja menjadi preseden. Bisa saja setiap ucapan seperti yang disampaikan Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP (penistaan agama). Padahal, menurut jaksa, lebih tepat melanggar Pasal 156 KUHP (ujaran kebencian pada golongan). Karena itulah banding menjadi urgen.

Ahok dan jaksa akhirnya sama-sama banding. Belakangan Ahok mencabut permohonan bandingnya. Pencabutan banding Ahok ini penulis nilai sebagai langkah negarawan dan jenius sekaligus. Citra Ahok jadi lebih baik.

Disebut langkah negarawan, karena Ahok nampak lebih mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Harapannya, konflik politik sebagai ekses dari kasus ini menjadi berkurang, demo-demo berkurang, energi bangsa tersalurkan untuk hal yang lebih produktif, dan negara serta presiden tidak lagi dibebani oleh efek kasus ini.

Jenius, karena pencabutan banding Ahok tersebut bernilai strategis dan taktis bagi masa depan kasus ini, terlepas jaksa mencabut banding atau meneruskan permohonan bandingnya.

Pencabutan banding, bermakna Ahok telah menerima putusan terhadapnya. Hal ini akan memperkecil peluang dirinya divonis lebih tinggi di tingkat banding, andai jaksa tak ikut mencabut bandingnya dan hakim banding menyatakan Ahok bersalah.

Pada sisi lain lagi, oleh karena perkara banding terus berjalan, masih membuka peluang hakim banding menjatuhkan vonis lebih baik atau bahkan progresif.

Vonis banding dinilai lebih baik jika sejalan dengan alasan banding jaksa, artinya Ahok dipidana percobaan. Dinilai progresif bila vonis tingkat banding menyatakan Ahok sama sekali tidak terbukti melanggar dua pasal yang didakwakan tersebut, ini lebih baik bagi semangat progresif penghapusan pasal karet penistaan agama.

Hakim dinilai progresif-revolusioner (secara hukum) bila berani memberi penafsiran progresif terhadap pasal karet yang multitafsir. Di kalangan ahli hukum, telah sama diketahui, Pasal 156 dan 156a KUHP merupakan pasal karet.

Terhadap pasal demikian akan lebih baik bila aparat hukum memberi penafsiran progresif, yaitu penafsiran yang berdampak lebih baik bagi masa depan bangsa dan demokrasi, khususnya kebebasan menyatakan pendapat. Bukan malah memberi tafsir konservatif-ortodoks.

Pada intinya, yang diharapkan adalah proses banding yang terus berjalan dengan hasil akhir: vonis lebih rendah bahkan bebas atau minimal sama dengan tingkat pertama.

Analisis di atas dengan mengasumsikan bahwa proses hukum tingkat banding ditangani secara profesional. Pasalnya, jika hakim sepenuhnya bermental ‘pokoknya menghukum’, ‘legalistik’ dan terpengaruh tekanan massa, maka semua tak ada artinya.

Selalu ada alasan pembenar bagi hakim untuk menghukum. Yang utama adalah, hakim tak terikat pada tuntutan, bebas mau memilih pasal dari dakwaan alternatif tersebut, bebas pula menjatuhkan lamanya pidana, asalkan masih berpedoman pada pasal yang didakwakan.

Jika pun terjadi hal terburuk, yaitu hakim banding sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama, maka hakim banding akan ‘terkunci’ untuk tidak menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan tingkat pertama, karena terdakwanya sendiri sudah menerima putusan tingkat pertama tersebut.

Dimana dari sudut terdakwa, yang merupakan subjek utama dalam suatu perkara pidana yang sedang disidangkan, perkara ini telah selesai. Semua sudah selesai, baik menyangkut fakta maupun lamanya pidana. Terdakwa sudah menerimanya.

Hakim banding kehilangan pijakan logis untuk menghukum lebih berat. Ini mirip-mirip dengan vonis peninjauan kembali, yang tidak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya, hal mana karena perkara sudah dianggap selesai pada saat ia berkekuatan hukum tetap.

Pada kasus Ahok ini, walaupun perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, karena jaksa banding dan tidak mencabut permohonannya, akan tetapi dari sudut Ahok perkara ini sebenarnya sudah selesai.

Adalah tidak adil bagi terdakwa dalam perkara yang, dari sudut terdakwanya sendiri telah selesai, tetapi tetap juga divonis lebih berat di tingkat banding.

Sutomo Paguci
Penulis adalah Advokat/Praktisi Hukum

Tag:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV