LPS Bayarkan Rp972 Miliar Kepada 84 Bank Sejak 2005

LPS Bayarkan Rp972 Miliar Kepada 84 Bank Sejak 2005

Lembaga Penjamin Simpanan (Foto: hariansejarah.id)

Lampiran Gambar

Lembaga Penjamin Simpanan (Foto: hariansejarah.id)

Padangkita.com –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sudah membayarkan klaim simpanan sebanyak Rp972,8 miliar sejak 2005 atau sejak LPS berdiri kepada 84 bank yang dilikuidasi.

“Kami sudah bayarkan Rp972,8 miliar kepada 147.185 rekening nasabah simpanan,” kata Maulana Marhaba, Direktur Grup Likuidasi LPS, Rabu (29/11/2017).

Ia mengatakan total pembayaran klaim itu diberikan kepada nasabah 84 bank, yakni satu bank umum dan 83 BPR se Indonesia.

Untuk Sumbar sendiri, jumlah bank yang dacabut izinnya sudah mencapai delapan BPR, termasuk BPR LPN Kampung Manggis di Padang Panjang.

Maulanan menuturkan untuk pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Piti Nagari (BPR LPN) Kampung Manggis yang dicabut izinnya oleh OJK pada Rabu, 29 November 2017 lalu akan ditarget selesai dalam waktu 60 hari kerja.

“Target kami 60 hari kerja sudah selesai. Walaupun dalam ketentuannya maksimal 90 hari kerja dan paling cepat 5 hari kerja,” kata Maulana.

LPS, katanya, akan segera melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dana nasabah setelah dicabut izinnya oleh OJK.

Selanjutnya, dilakukan pembayaran dana dengan menunjuk salah satu bank umum di Padang Panjang yakni Bank BRI.

“Setelah diumumkan, nasabah dapat mengambil uangnya melalui bank yang telah ditunjuk dan simpanan yang akan dibayar berdasarkan ketentuan adalah sesuai dengan penjaminan LPS maksimal Rp2 miliar per orang per bank,” jelasnya.

Jadi skemanya, jika ada nasabah yang punya tabungan, giro dan deposito semua akan disatukan kemudian yang dibayarkan LPS maksimal hanya Rp2 miliar. Sisanya dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh LPS.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat mencabut izin usaha BPR LPN Kampung Manggis yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang per Rabu, 29 November 2017.

“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 8 Mei 2017,” kata Plh Deputi Direktur Pengawasan OJK, Bob Haspian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku kepada BPR yang dimaksudkan telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Ia mengatakan status dalam pengawasan khusus diberikan kepada BPR LPN Kampung Manggis karena tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan, sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan OJK.

Bob menuturkan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut sudah dilakukan dengan meminta pemegang saham untuk memperkuat modal, termasuk mencarikan investor baru untuk bank tersebut.

Namun, dalam proses yang berjalan, manajemen dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan BPR yang mengharuskan bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) sedikitnya 4 persen.

“Karena tidak mampu lagi diperbaiki kondisi keuangannya, maka BPR LPN Kampung Manggis dicabut izin usahanya, proses selanjutnya diserahkan ke LPS,” ujarnya.

OJK meminta masyarakat yang menjadi nasabah BPR LPN Kampung Manggis untuk tetap tenang, karena semua simpanan dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut akan diproses pengembaliannya oleh LPS maksimal 90 hari kerja.

Baca Juga

Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
Berita sumatra Barat, Bank Nagari, Bank Nagari Jamin Semua Karyawan yang Masuk Kerja Telah Tes Swab Hasil Negatif Covid-19, Corona Sumbar
Terkait Dugaan Pembobolan Uang Nasabah, Bank Nagari: Masih Kita Selidiki
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Ilustrasi
Banyak UMKM Terkendala Modal, Ini Solusi Pemko Padang