LBH Padang Desak Walikota Copot Kadinas Perdagangan

LBH Padang Desak Walikota Copot Kadinas Perdagangan

Potongan Video Kadinas Perdagangan Kota Padang (Sumber: FB)

Lampiran Gambar

Potongan Video Kadinas Perdagangan Kota Padang (Sumber: FB)

Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak walikota Padang untuk mencopot jabatan kepala Dinas Perdagangan kta Padang, Endrizal yang diduga melakukan tindakan perusakan terhadap barang dagangan milik Pedagang di Pasar Raya Padang.

LBH Padang mengecam arogansi dan tindak perusakan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan perilaku yang tidak manusiawi.

"Aparatur Sipil Negara semestinya memberikan pelayanan profesional dan bertanggung jawab, dilandasi oleh prinsip integritas moral, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, serta mengabdi kepada kepentingan rakyat (sebagaimana digariskan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), malah bersikap sebaliknya, sungguh tidak terpuji," kata Direktur LBH Padang, Era Purnamasari, di Padang, Senin (31/072017).

Menurutnya, berdasarkan pengamatan atas video yang telah viral di media sosial, tampak bahwa Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tengah melempar barang dagangan pedagang tersebut ke tanah (aspal) dengan sengaja dan kasar.

Hal ini diduga lantaran pedagang tersebut berjualan hingga memakan badan jalan. Namun, tampak tiada perlawanan dari para pedagang, mereka hanya terdiam serta menyaksikan barang-barangnya dibanting dengan cara-cara yang anti-kemanusiaan.

Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sebab bukanlah perilaku yang mencerminkan etika seorang pejabat publik yang pada prinsipnya merupakan pelayan publik sebagaimana diatur dalam kode etik yang diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 10 tahun 2016 tentang kode etik pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Seharusnya, kepala dinas lebih mengutamakan pendekatan dialog dan tindakan-tindakan persuasif seperti pembinaan, pembenahan serta pemberdayaan dalam melakukan penertiban terhadap pedagang pasar raya. Terlebih lagi, budaya kita, sebagai masyarakat Minangkabau yang mengutamakan cara-cara musyawarah," jelasnya.

Dalam rilisnya, LBH Padang menyatakan, perbuatan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tersebut dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang diancam dengan pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pelanggaran Hak Asasi Manusia sehubungan dengan merendahkan martabat pedagang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Berdasarkan hal tersebut diatas tersebut, LBH Padang mendesak Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang segera meminta maaf kepada pedagang pasar raya yang menjadi korban, khususnya dan masyarakat Kota Padang pada umumnya disertai dengan memberikan ganti kerugian berupa kerugian materil dan immaterial atas perbuatan yang telah dilakukan.

LBH Padang juga mendesak Walikota Padang untuk memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan Kepala Dinas Perdagangan tersebut, bahkan bila perlu mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas secara tidak hormat.

Selain itu LBH Padang meminta Kapolresta Padang untuk menindak delik perusakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tersebut. Dan mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat untuk mengusut serta menindak pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

LBH juga mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi pengawasan dan penindakannya atas dugaan kuat telah terjadi pelanggaran atas kode etik dan kode perilaku ASN oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang. Dan meminta agar seluruh pegawai ASN Pemerintah Kota Padang agar taat kode etik ASN serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tag:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako