Larangan Keras Pemilihan dan Kontes Kecantikan di Padang

Larangan Keras Pemilihan dan Kontes Kecantikan di Padang

Ilustrasi (foto: Ist)

Padangkita.com - Ajang pemilihan ratu kecantikan atau perhelatan sejenisnya pernah dilarang keras dilakukan di kota Padang. Hal tersebut di sebabkan suhu politik yang cenderung tidak stabil dan persoalan lain yang dihadapi oleh bangsa Indonesia kala itu.

Pelarangan tersebut terjadi pada tahun 1962. Kala itu merupakan masa perjuangan Republik indonesia dalam mempertahankan Irian Barat dari genggaman penjajah asing. Selain persoalan suhu politik tujuan lain dari pelarangan kegiatan tersebut agar usaha yang dapat membelokan semangat perjuangan bangsa Indonesia harus dicegah sedini mungkin.

Oleh karena itu, Komando Daerah Militer III/17 Agustus sebagai penguasa perang daerah Sumatera Barat melarang kegiatan pemilihan ratu kecantikan, pangeran kumisn, dan kegiatan sejenis lainnya.

"Memandang perlu mengambil langkah konkrit untuk mempertahankan kepribadian nasional," tulis surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer III/17 Agustus, Tindakan kongkrit untuk mempertahankan kepribadian nasional.

Lampiran Gambar

Surat larangan pemilihan dan kontes kecantikan di Padang yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer III/17 Agustus pada tahun 1962. (Foto : Repro Ramono Aryo)

Menurut surat tersebut, semua perlombaan itu adalah usaha yang dapat mengalihkan perhatian atau merusak semangat perjuangan bangsa Indonesia menuju arah tujuan nasional, dan tidak revolusioner.

Selain itu diminta kepada instansi pemerintahan baik sipil atau militer agar mempertajam kewaspadaan nasional.

Larangan kontes ratu kecantikan juga pernah dikeluarkan pada tahun 1984 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro. Selain itu juga, Ibu Mien Sugandhi mantan Menteri Negara Urusan Peranan Wanita menyampaikan pandangannya jika Indonesia harus melarang berbagai macam kontes kecantikan dan menghentikan pengiriman perwakilan ke ajang kontes kecantikan.

Keputusan Pemerintah yang dikeluarkan Mendikbud No. 237/U/84 khususnya pasal 4 dan 6 yang melarang kegiatan kontes ratu kecantikan. Alasannya adalah kontes kecantikan yang lebih tampak kepada ajang pamer keseksian semata itu tidak sesuai dengan norma agama Islam dan budaya Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef menulis dalam bukunya, “Pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sampai sekarang adalah suatu penipuan, di samping pelecehan terhadap hakikat keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan dari kegiatan ini tak lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu; perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, salon kecantikan, dengan mengeksploitasi kecantikan yang sekaligus kelemahan perempuan, insting primitif dan nafsu elementer laki-laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah” (Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran).

Tag:

Baca Juga

Perantau Yakin Andre Rosiade Bisa Tuntaskan Pembangunan Jalan Tol di Sumbar
Perantau Yakin Andre Rosiade Bisa Tuntaskan Pembangunan Jalan Tol di Sumbar
Calon Wali Kota Padang
Calon Wali Kota Padang
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri