Lalai Soal THR, ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Pemerintah

Lalai Soal THR, ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Pemerintah

Ilustrasi THR

Lampiran Gambar

Ilustrasi THR

Padangkita.com - Pemerintah diminta tegas dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri oleh para perusahaan pada tahun ini.

Kepada perusahaan yang secara tegas melanggar dan lalai dalam menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR harus dijatuhi sanksi.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3), Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ pungkas Maruli.

Tag:

Baca Juga

Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Rakor Pencegahan Korupsi Sumbar: Sinergitas Menuju Clean Government
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Program Pemprov Sumbar Kembangkan Pariwisata sangat Baik, Ini Pandangan Pemerhati
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Arsiparis
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Arsiparis
Popda Padang 2024 Dibuka, Ekos Albar: Junjung Tinggi Sportivitas
Popda Padang 2024 Dibuka, Ekos Albar: Junjung Tinggi Sportivitas