KPU Padang Verifikasi Faktual Kolektif Calon Bapaslon dari Jalur Perseorangan

KPU Padang Verifikasi Faktual Kolektif Calon Bapaslon dari Jalur Perseorangan

Syamsuar Syam dan Misliza. (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Syamsuar Syam dan Misliza. (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan verifikasi faktual kolektif terhadap 33.283 berkas dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023. Verifikasi faktual kolektif ini dilakukan 4-10 Februari 2018.

“Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza pada tanggal 1 Februari lalu telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Padang sebanyak 33.733. Setelah dilakukan rangkaian verifikasi mulai dari verifikasi jumlah dukungan serta sebaran hingga administrasi, akan syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 33.283. Yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 450,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Chandra Eka Putra, Senin (5/2/2018).

Pada Minggu (4/2/2018) lalu, terang Chandra, KPU telah menyerahkan 33.283 berkas dukungan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza ke PPK. Secara berjenjang pula disalurkan PPK ke PPS.

“Tahapan selanjutnya adalah PPS akan melakukan verifikasi faktual kolektif terhadap berkas dukungan itu,” terang Chandra, Senin (5/2/2018) di KPU Padang, sebagimana dicuplik dari rilis Media Centre KPU Padang.

Diterangkan Chandra, teknis pelaksanaan verifikasi faktual kolektif ini nanti adalah, anggota PPS berkoordinasi dengan tim penghubung atau liasion officer (LO) Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, untuk menghadirkan orang-orang yang telah memberikan dukungan kepadanya di waktu dan tempat yang telah disepakati.

“Setelah waktu dan tempat disepakati antara PPS dan LO Bapaslon, maka anggota PPS akan melakukan verifikasi faktual kolektif dengan mengonfirmasi ke pemberi dukungan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza. Jika orang tersebut mengakui memang benar memberikan dukungan, maka dicatat MS, jika sebaliknya maka dicatat TMS,” kata Chandra.

Syarat dukungan yang diserahkan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza tersebar di 11 kecamatan di kota Padang, kata Chandra, namun 90 persen terdapat di kecamatan Kuranji.

“Di Kuranji terdapat 28.287 syarat dukungan atau paling banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Sementara, syarat dukungan paling sedikit terdapat di kecamatan Lubuk Kilangan, yakni sebanyak 8 dukungan,” ungkap Chandra.

Untuk saat ini, Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza baru memiliki syarat dukungan yang MS sebanyak 26.586 atau masih kurang sebanyak 14.530 dari 41.116 minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang untuk periode 2018-2023.

Sebelumnya pada 27 Januari 2018, Panwaslu Kota Padang mengabulkan permohonan bakal pasangan Cawako Padang Syamsuar Syam-Misliza untuk melanjutkan pendaftaran sebagai Cawako Padang periode 2019-2024.

Dalam putusannya, Panwaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Panwaslu juga membatalkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bapaslon dalam Pilwako Padang tahun 2018 No. 24/PL.03.2-BA/371/KPU-Kot/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 yang diterbitkan KPU Padang. Dalam berita acara itu, dokumen pendaftaran pemohon ditolak KPU Padang karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Panwaslu Padang juga memerintahkan kepada KPU Padang untuk menerima pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. KPU Padang juga diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan.

“(Panwaslu Padang) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Padang untuk melaksanakan Keputusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan,” ujar Alni dalam sidang.

Dalam menyimpulkan hasil keputusan itu, Panwaslu Padang mempertimbangkan hak konstitusional bapaslon dengan mengedepankan subtansi dan prosedural hukum yang berkeadilan. Menurut pimpinan sidang, berkas tanda bukti LHKPN yang diajukan bapaslon saat mendaftar sudah bisa dikatakan telah diproses karena sudah diajukan dan direspon KPK meskipun masih harus diperbaiki.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Padang M. Sawati mengatakan pihaknya menerima keputusan tersebut dan akan melaksanakannya sesuai perintah pimpinan sidang. Pihak KPU akan meneruskan proses pendaftaran Syamsuar-Misliza dan mengatur ulang jadwalnya tanpa mengganggu jadwal pengumuman Cawako Padang.

“Kita akan menghitung lagi (soal jadwalnya). Kita harus bekerja cepat,” ujar Sawati.

Sementara itu, pihak Syamsuar-Misliza sangat bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Ia mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukungnya baik dalam proses pendaftaran maupun dalam proses persidangan itu.

“Doa orang banyak ini membuat saya… Saya tidak pernah menangis sekalipun saya diciderai orang. Tetapi ketika rahmat ini diberikan Tuhan kepada saya, saya terharu. Kebesaran Tuhan masih hadir di tengah-tengah proses demokrasi ini,” ujarnya terisak.

Menilik ke belakang, Bapaslon Syamsuar-Misliza gagal di tahap pendaftaran Cawako Padang. Mendaftar di jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.

Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.

Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Pihak bapaslon yang tidak terima terhadap keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018).

Baca Juga

Ini 4 TPS di Padang yang akan Laksanakan Pencoblosan Ulang 24 Februari 2024  
Ini 4 TPS di Padang yang akan Laksanakan Pencoblosan Ulang 24 Februari 2024  
Pemko Padang dan Forkopimda Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024
Pemko Padang dan Forkopimda Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024
Seleksi Calon Anggota KPU Kota Padang Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya
Seleksi Calon Anggota KPU Kota Padang Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya
Pemko Padang Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024
Pemko Padang Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024
Lolos Tahap Administrasi, 1.293 Calon Anggota PPS KPU Padang Ikuti Ujian Tertulis di UNP
Lolos Tahap Administrasi, 1.293 Calon Anggota PPS KPU Padang Ikuti Ujian Tertulis di UNP
Rekrutmen PPK Selesai, KPU Padang Buka Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 
Rekrutmen PPK Selesai, KPU Padang Buka Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024