KPPU KPD Medan akan Review Transaksi Nontunai di Sumbar

KPPU KPD Medan akan Review Transaksi Nontunai di Sumbar

Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu. (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu. (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan penunjukan suatu perusahaan dalam melaksanakan program pemerintah harus dilakukan melalui tender. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat terhadap perusahaan lain. Hal itu dikatakannya terkait beberapa pihak tentang transaksi nontunai di Sumbar yang disebut sejumlah pihak hanya menggunakan satu bank. Penggunaan satu bank menyebabkan harus menggunakan rekening bank tersebut bila tidak ingin terkena biaya administrasi dengan menggunakan bank lain.

Abdul melanjutkan, pemerintah daerah mesti punya dasar hukum yang kuat kenapa hanya menunjuk satu bank terkait transaksi nontunai ini. Menurutnya, pemerintah boleh menunjuk satu perusahaan saja, tetapi harus melalui proses tender. Bila tidak ada proses seleksi, itu melanggar hak bank lainnya yang sebenarnya punyak hak yang sama.

“Jangan sampai nantinya menimbulkan isu-su monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Namun Abdul menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan yang diterapkan pemda itu bersalah atau melanggar hukum. Ia berjanji akan melakukan review terlebih dahulu terhadap instruksi yang dikeluarkan Pemprov Sumbar itu.

Untuk mengkaji apakah kebijakan itu bertentangan, KPPU punya instrumen yang bernama daftar periksa kebijakan. Jika kebijakan tersebut bertentangan, KPPU akan memberikan saran atau pertimbangan agar pemerintah bisa melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

“Kita akan mendalaminya terlebih dahulu. Kita coba diskusi juga dengan Biro Perekonomian ataupun yang bisa kita mintai keterangan terkait hal ini,” kata Abdul.

mengeluarkan instruksi nomor 3 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada 29 September 2017. Instruksi ini dikeluarakan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengeluarkan instruksi No. 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah. Penerapan transaksi nontunai untuk semua pembayaran yang bersumber dari APBD paling lambat sudah dilakukan per 1 Januari 2018 di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan sudah saatnya aparatur sipil negara (ASN) mengubah kebiasaan dari transaksi tunai menjadi nontunai dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Tujuannya untuk menghindari potensi korupsi dan kejahatan sektor keuangan lainnya. Irwan menyebutkan, dengan kemajuan teknologi, kepala daerah mau tidak mau harus ikut berbenah meningkatkan kompetensi pegawainya.

“Memang harus diakui, masih banyak pegawai yang gagap dengan penggunaan teknologi. Tetapi tidak bisa ditunda lagi, harus ada kemauan kepala daerahnya untuk menggunakan
nontunai,” terangnya.

Dia mengungkapkan penggunaan transaksi nontunai menguntungkan dari berbagai sisi, yakni lebih aman, cepat dan mudah. Sekaligus mencegah dari praktik korupsi dan pungutan liar.

 

Tag:

Baca Juga

Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Wow! Mitsubishi Motor Corporation Tambah Investasi Rp10 Triliun di Indonesia
Wow! Mitsubishi Motor Corporation Tambah Investasi Rp10 Triliun di Indonesia