Kasus Mega Korupsi 62,5 Miliar Mendapat Kawalan Penggiat Anti Korupsi

Kasus Mega Korupsi 62,5 Miliar Mendapat Kawalan Penggiat Anti Korupsi

Persidangan Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang dengan Terdakwa Yusafni, Jumat (12/1/2018). (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Persidangan Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang dengan Terdakwa Yusafni, Jumat (12/1/2018). (Foto: Ist)

Padangkita.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi senilai Rp 62,5 miliar, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang, Jumat (12/1/2018). Yusafni seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar), menjadi terdakwa tunggal.

Besarnya uang yang diduga diselewengkan selama 2012 – 2016 dengan hanya menyeret satu nama, membuat kasus ini menjadi perhatian khusus para penggiat anti korupsi. Diantaranya Perkumpulan Integritas dan para mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas.

Antoni Putra, Peneliti Divisi Hukum dan Peradilan Integritas menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar itu.

"Kami ingin memastikan proses persidangannya berjalan secara baik dan majelis hakim memutus perkara secara profesional dan independen," ujar Antoni Putra, Peneliti Divisi Hukum dan Peradilan Integritas kepada Padangkita.com, Sabtu (13/1/2018).

Antoni menyesalkan kasus korupsi di Dinas Prasjaltarkim itu hanya menyeret satu orang terdakwa. Sehingga Ia mendorong Kejaksaan maupun Polri untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 62,5 miliar tersebut.

"Publik berharap Kejaksaan atau Polri mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk menjerat orang-orang yang menikmati aliran uang," jelasnya.

Komitmen serupa juga disampaikan UKM PHP Unand. Perkumpulan mahasiswa ini bahkan juga hadir langsung memantau jalannya persidangan perdana.

“Kita akan terus melakukan pemantauan terhadap proses Hukum dalam Persidangan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh terdakwa YSN, agar nantinya persidangan mega korupsi yang terjadi di Sumatera Barat ini dapat berjalan pada koridornya, dan tidak menghasilkan putusan yang jauh dari fakta sebenarnya”, ujar Hemi Lavour Febrinandez Ketua UKM PHP Unand, dalam siaran persnya, Jumat (12/1/2017).

Menurut Hemi, merujuk salah satu dakwaan jaksa yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1, mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, baik yang disuruh oleh terdakwa maupun atasan yang mengetahui perbuatan tersebut. Karena menurutnya kasus - kasus korupsi (biasanya) dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam suatu sistem yang saling terintegrasi.

"Sebab pimpinan memiliki kewajiban untuk mengetahui anggaran dari awal perancangan suatu proyek hingga pada pelaporan dari pelaksanaan proyek tersebut", jelasnya.

Berdasarkan alasan yang mereka rujuk dari dakwaan, UKM PHP Unand berharap persidangan bisa berjalan sesuai koridor dan tidak menghasilkan putusan yang jauh dari fakta sebenarnya.

Penuntut Umum Tasjifin Halim dkk mendakwa Yusafni dengan dakwaan kombinasi yaitu Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada tindak pidana korupsi Yusafni didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada TPPU Yusafni didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, pada dakwaan Penuntut Umum juga menggunakan Pasal 55 KUHP.

“Perbuatan terdakwa selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2013 sampai 2016, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar,” kata Penuntut Umum, di ruang sidang.

Dari dakwaan, disebutkan kerugian negara sebesar Rp 62,5 miliar itu terkait ganti rugi bangunan, tanah, dan tanaman untuk pembangunan Jalan By Pass, serta untuk pemilik tanah yang terkena pembangunan Jembatan Layang Duku, Padangpariaman. Selain itu juga ganti rugi pembebasan lahan di Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, untuk proyek di Jalan Samudera, Padang.

Penuntut Umum menyebut terdakwa bersama-sama dengan orang lain membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan kelengkapan lain untuk pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, yang bertentangan dengan pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.

Kuasa hukum terdakwa, Defika Yufiandra akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2017).

“Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis terkait dakwaan jaksa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV