Kapolda Sumbar: LGBT Belum Bisa Ditindak

Kapolda Sumbar: LGBT Belum Bisa Ditindak

Kapolda Sumbar, Fakhrizal (Foto:Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Kapolda Sumbar, Fakhrizal (Foto:Aidil Sikumbang)

Padangkita.com – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal mengatakan pihaknya belum bisa menertibkan pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal itu karena sampai saat ini belum ada landasan hukum dan undang-undang yang mengatur LGBT secara khusus.

“Sampai sekarang kan belum ada landasan hukum dan UU yang atur mengenai LGBT. Mudah-mudahan ada UU tentang LGBT sehingga kami bisa menertibkannya. Namun yang jelas semua agama tidak memperbolehkan LGBT,” ujar Fakhrizal, Rabu (22/02/2018).

Karena adanya kekosongan hukum tersebut, pihak Polda saat ini baru bisa melakukan tindakan pengawasan. Fakhrizal pun meminta masyarakat agar tidak resah karena pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan akan melakukan pembinaan terhadap pelaku LGBT.

Selain itu, Fakhrizal juga menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Nasrul Abit yang menyebut Sumbar sebagai daerah dengan pelaku LGBT terbesar. Menurut Kapolda, pihaknya belum menemukan data mengenai pernyataan itu.

“Saya cek data yang menyatakan Sumbar terbesar LGBT, saya belum nemu. Mungkin dilihat dari suku (benar), Minang ini di mana-mana. Data nasional mungkin banyak orang kita. Namun saya belum cek betul,” tambahnya.

Landasan hukum dan UU mengenai perbuatan LGBT di Indonesia memang belum ada. Namun, bukan berarti pula ada legalitas terhadap perbuatan LGBT. Di samping itu, perkawinan sesama jenis juga tidak diakui di Indonesia.

Dikutip dari laman hukumonline.com, selama ini yang dilarang di Pasal 292 KHUP hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, sedangkan yang dilakukan oleh sesama orang dewasa tidak ada larangan secara tegas.

Sementara itu, awal tahun ini Pemprov Sumbar telah melakukan rapat koordinasi di Auditorium Gurbernuran bersama sejumlah pemangku kebijakan mengenai prilaku LGBT ini. Rakor tersebut dihadiri berbagai pemangku kebijakan, mulai dari pimpinan dinas di pemprov, pemkab/pemko, DPRD Sumbar, alim-ulama, ninik mamak, bundo kanduang, PKVHI Sumbar, perwakilan LSM, akademisi, dan sebagainya.

Salah satu usulan yang mengemuka dalam rakor tersebut yaitu membuat Perda Anti-LGBT. Asisten II Setdaprov Sumbar Syafruddin mengatakan tak tertutup kemungkinan Sumbar akan mengadakan Perda Anti-LGBT ataupun melakukan revisi terhadap Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Antimaksiat dengan memasukkan tentang LGBT di dalamnya.

“Bagi kita sebagai orang Islam dan orang Minang, LGBT itu maksiat. Akan lebih efektif kalau perda antimaksiat yang kita sempurnakan agar tercakup semuanya. Yang jelas, semangat kita ada. Akan kita jadikan dasar hukum kebijakan untuk ke depan. Kita coba bicarakan ini nanti. Ini memang mendesak. Target kita tahun 2018 ini ada aturannya soal LGBT ini di Sumbar. Sebab mereka ada di sekitar kita,” ujar Syafruddin, Kamis (11/01/2018).

Syafruddin melanjutkan, dalam rakor ini juga disepakati pembentukan gerakan terpadu dari berbagai pihak yang hadir dalam mencegah penyebaran LGBT. Rancangan program ini diperkirakan rampung sekitar bulan Maret. Setelah adanya program ini, akan jelas konsep kebijakan Sumbar, mulai dari tingkat makro ke mikro di tiap-tiap kabupaten/kota. Tidak hanya itu, tiap-tiap organisasi baik pemerintah maupun kemasyarakatan nanti juga akan memiliki kebijakan khusus mengenai LGBT.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat. Adanya Perda juga akan menjadi landasan hukum bagi setiap OPD untuk beraksi. Namun di samping itu, juga diperlukan gerakan sosial dari berbagai pihak untuk deklarasi anti-LGBT karena pembentukan Perda butuh proses, tidak selesai dalam 3-4 bulan.

“Yang penting aksinya dulu. Kita siapkan deklarasi gerakan bersama bagaimana sikap Sumbar terhadap LGBT. Nanti pihak-pihak sesuai perannya menjelaskan bagaimana bahaya LGBT. Dari segi agama bagaimana, begitu juga dari segi medis. Harus ada gerakan seperti ini. Kalau kita malu-malu atau setengah-setengah, masalah ini akan semakin meruyak. Dari sudut pandang manapun, norma, adat, agama LGBT tidak bisa dibenarkan,” ujar Hidayat.

Tag:

Baca Juga

Terima Audiensi Aktivis Muslim Penolak Konser Coldplay, Ketua DPD RI: Kampanye LGBT Langgar Konstitusi
Terima Audiensi Aktivis Muslim Penolak Konser Coldplay, Ketua DPD RI: Kampanye LGBT Langgar Konstitusi
Legislator PKS Desak Kemendikbudristek Cegah Aksi LGBT di Dunia Pendidikan
Legislator PKS Desak Kemendikbudristek Cegah Aksi LGBT di Dunia Pendidikan
Heboh Aksi Band The 1975, Legislator PKS Minta Pemerintah lebih Tegas Larang LGBT
Heboh Aksi Band The 1975, Legislator PKS Minta Pemerintah lebih Tegas Larang LGBT
Legislator PKS Minta Kemenlu Pastikan Tak Ada Pertemuan Akitivis LGBT AAW
Legislator PKS Minta Kemenlu Pastikan Tak Ada Pertemuan Akitivis LGBT AAW
Rachmad Wijaya: LGBT Penyimpangan Berbahaya, Harus Diberantas!
Rachmad Wijaya: LGBT Penyimpangan Berbahaya, Harus Diberantas!
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar