Kapan Upacara Bendera di Sumatera Barat Diwajibkan, Ini Jawabannya

Kapan Upacara Bendera di Sumatera Barat Diwajibkan, Ini Jawabannya

Ilustrasi upacara bendera (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi upacara bendera (Foto: Ist)

Padangkita.com – Generasi sekarang sepertinya mulai melupakan esensi dari upacara bendera yang sering dilaksanakan setiap hari Senin. Hal itu diakui oleh beberapa orang guru yang sempat ditanyai Padangkita.com. Upacara bendera hanya dianggap siswa sebagai suatu kewajiban hari senin yang membosankan.

“Kalau tidak ikut upacara berarti absen jam pelajaran I dan II,” ujar Meri Susanti, salah satu guru di SMA Kota Padang, Rabu (22/11/2017).

Kebanyakan siswa tidak lagi serius mengikuti upacara, mereka lebih memilih berbicara satu sama lain atau bermain dengan gawai. Bahkan ada siswa yang tidak takut terlambat datang ke sekolah dan senang jika tidak ikut upacara.

“Dahulu siswa sangat cemas jika datang terlambat setiap hari Senin. Upacara dulu juga berlangsung sangat khidmat,” kata Rosi Arnis Saputri, salah satu guru di Pariaman, Rabu (22/11/2017).

Walau sekarang dianggap remeh, pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin sebenarnya punya arti yang mendalam. Upacara bendera merupakan salah satu bentuk nasionalisme seorang warga negara.

Di Kota Padang, upacara bendera hari Senin mulai diinstruksikan sejak 17 Mei 1959. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman No. Peng-006/Pupokupor/5/59 yang dikeluarkan Komando Operasi 17 Agustus RTP II/Diponegoro PDM Tanah Datar yang ditujukan kepada Pemerintah Kotapradja Padang pada 22 Mei 1959.

Berdasarkan salinan surat yang ditandatangani  LTD Infantri Soemarsono pada 13 Mei 1959 ini, upacara bendera dilaksanakan untuk mempertinggi kesadaran nasional, menjaga kewibawaan dan memberi penghormatan yang setinggi-tingginya kepada bendera pusaka merah putih.

Lampiran Gambar

Pengumuman tentang kewajiban upacara bendera di Sumatera Barat (Foto: Repro Padangkita.com)

Pengumuman tersebut berisi instruksi kewajiban untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin kepada dinas-dinas pemerintahan dan sekolah-sekolah dan tata cara pelaksanaannya. Sementara itu, bagi partai dan organisasi, perusahaan perorangan maupun masyarakat, tak terkecuali penduduk negara asing hanya diatur tata cara pelaksanaannya.

Meski diinstruksikan sejak 17 Mei 1959, pelaksanaan upacara bendera hari Senin baru bisa dimulai pada 25 Mei 1959 karena 17 Mei adalah hari Minggu. Pengumuman sebelumnya pun diralat melalui surat nomor 5219/XXIII-tanggal 22-5-59.

Berikut ini adalah penggalan isi pengumuman tersebut:

4.  Untuk keperluan Upatjara Bendera:

4.1. Semua Pegawai Negeri dalam tingkatan Kabupaten/daerah Swating II Tanah Datar atau berada dalam Kota ditentukan berkumpul di Complex bekas sekolahan Muhamadijah Padang Pandjang.

4.2. Semua Pegawai Negeri dalam tingkatan Kota Pradja atau jang berada dalam Kota ditentukan berkumpul dimuka Gedung Balai Kota.

4.3. Djam berkumpul djam 07.00 pagi Wsu. sudah siap berada ditempat jang telah ditentukan tsb. dengan mengambil tempat berkumpul untuk Djawatan/Instansi Gowyat, untuk di-Absent oleh Kepala Djawatannja masing-2 dan selandjutnja dilaporkan kepada Kepala Daerah sebagai Pimpinan Upatjara.

4.4. Untuk Sekolahan dan Kepolisian dapat mengambil tempat tersendiri dan diatur oleh Kepala/Komandan dengan bentuk barisan.

4.5. Atjara Upatjara Bendera:

4.5.1. Pengibaran Sang Dewi Warna dengan disertai lagu ke Bangsaan Indonesia Raya.

4.5.2. Mengheningkan Tjipta.

4.5.3. Indoktrinasi Kedjiwaan.

Selain itu, untuk tiap-tiap gedung bioskop sebelum pertunjukan dimulai diminta untuk memutarkan lagu kebangsaan "Satu Nusa Satu Bangsa".

Tag:

Baca Juga

Perantau Yakin Andre Rosiade Bisa Tuntaskan Pembangunan Jalan Tol di Sumbar
Perantau Yakin Andre Rosiade Bisa Tuntaskan Pembangunan Jalan Tol di Sumbar
Calon Wali Kota Padang
Calon Wali Kota Padang
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Pemko Padang Lelang 64 Mobil, Cek di Sini Daftar Kendaraan, Syarat dan Ketentuannya
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Alokasikan Rp137 Miliar, Pemprov Target Perbaikan Jalan Rusak Tanah Datar selesai 2024
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Ada Perubahan, Ini Aturan Terbaru soal One Way Padang – Bukittinggi dan Pembatasan Angkutan
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri
Gubernur tak Melaporkan Bupati Solok, Cuma Meneruskan Surat Ketua DPRD ke Kemendagri