Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah belum membahas khusus bahkan memutuskan untuk memungut zakat dari gaji aparat sipil negara (ASN). Menurut presiden dalam rapat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pembicaraan hanya berkaitan dengan keuangan bisnis dan ekonomi syariah.
"Belum ada pembahasan khusus mengenai pemungutan zakat dari gaji ANS," katanya kepada wartawan, Jumat (10/02/2018).
Beliau meminta masalah tersebut jangan menjadi polemik karena menurutnya belum ada rapat apapun dan putusan yang dikeluarkan untuk pemotongan zakat.
"Jangan dipolemikan dong, kan belum ada rapatnya atau keputusannya," tegas jokowi.
Sebelumnya usai rapat di kantor presiden pada senin lalu menteri agama menyebut tengah mempersiapkan kepres pungutan zakat khusus. Caratersebut adalah dengan memotong gaji ASN muslim sebesar 2.5 persen.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan rencana zakat yang akan dihimpun dari 2,5 persen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sifatnya bukan kewajiban, tapi sukarela.
Terkait Pengelolaan dana zakat, menurut Lukman, aturannya ada dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2011; Instruksi Presiden (Inpres) No.3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
(Aidil Sikumbang)