Ini Sederet Pembelian Yusafni, Diduga Hasil Korupsi 62,5 Miliar

Ini Sederet Pembelian Yusafni, Diduga Hasil Korupsi 62,5 Miliar

Persidangan Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang dengan Terdakwa Yusafni, Jumat (12/1/2018). (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Persidangan Perkara Dugaan Korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang dengan Terdakwa Yusafni, Jumat (12/1/2018). (Foto: Ist)

Padangkita.com - Penuntut Umum kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Yusafni, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada persidangan perdana, Jumat (12/1/2018).

Dalam surat dakwaan setebal 53 halaman itu, diungkap berbagai aliran dana kepada sejumlah orang, serta pembelian sejumlah kendaraan, alat berat dan sejumlah tanah, yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi 62,5 Miliar Akhirnya Disidang
Kasus Mega Korupsi 62,5 Miliar Mendapat Kawalan Penggiat Anti Korupsi

“Bahwa uang yang ditransfer atau diterima oleh Terdakwa Yusafni di atas sengaja disembunyikan dan dialihkan oleh terdakwa dengan cara membelanjakan dan membayarkan guna pembelian harta milik terdakwa.” Ujar Tasjrifin M.A Halim, Penuntut Umum di persidangan.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa barang di tahun 2013, terdakwa membeli satu unit Excavator Caterpilar atas nama CV Dhifa Trio Perdana, dan atas nama Irwan Syarif. Selain itu juga satu unit mobil merek Ford dengan Nomor Polisi BA 8427 BP atas nama Ellia Harmonis. Juga mobil merek VW Golf Nomor Polisi BA 6 YS atas nama Yusafni, Mobil merek Ford Nomor Polisi BA 8896 BP atas nama Yusafni, serta mobil merek Suzuki Nomor Polisi BA 8475 atas nama Ellia Harmonis.

Di tahun 2014, Yusafni juga membeli Tanah Hak Milik No. 2263 atas nama Elfida, mobil merek Toyota Avanza Nomor Polisi BA 579 NW atas nama CV. Kiambang Raya, serta Excavator Doosan atas nama Weni Darti.

Pembelian terus berlanjut di tahun 2015. Tidak hanya di Sumbar, Yusafni juga memiliki sejumlah aset di Jawa Tengah. Ia disebut membeli delapan bidang tanah di Desa Marga Ayu Kabupaten Tegal. Di tahun yang sama juga dibeli mobil merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BA 1356 FN atas nama Irwan Syarif, sepeda motor merek Honda dnegan Nomor Polisi BA 3261 QE atas nama Ellia Harmonis. Selanjutnya mobil merek Hyundai Tucson XG AT Nomor Polisi BA 127 TT atas nama Ellia Harmonis.

Di tahun 2016 pembelian terus berlangsung. Kali ini Yusafni membeli mobil merek Al New Kijang Inova BA 1748 OC Abas nama Ellia Harmoni, mobil merek Toyota Yaris BA 1008 NP atas nama Popi Dian Sari, mobil merek Toyota Rush Nomor Polisi 1075 OD atas nama Amelia. Selain itu juga mobil merek Ford BA 9487 RZ atas nama Mairizae Zainuddin, serta mobil merek Toyota Agya atas nama Yessy Basir. Selain membeli mobil, terdakwa juga membeli tiga unit alat pemecah batu seharga Rp 750.000.000.

Terkait dengan perbuatannya, Penuntut Umum mendakwa Yusafni dengan dakwaan kombinasi yaitu Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada tindak pidana korupsi Yusafni didakwa Pasal 2 subsider Pasal 3 Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada TPPU Yusafni didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, pada dakwaan Penuntut Umum juga menggunakan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV