Padangkita.com - Kepolisian resor (Polres) Kota Pariaman berhasil mengamankan RW alias W, 31 tahun, warga Kelurahan Pasir Pariaman, karena penyalahgunaan narkoba.
RW ditangkap polisi saat makan di salah warung di Simpang IV Toboh Nagari Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padangpariaman pada Minggu (18/03/2018). Diduga RW akan melakukan tranksaksi dengan pelanggan.
Ketua tim 3CN Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan menjelaskan, kejadian berawal pada saat tim Pegasus 3CN mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang hendak melakukan transaksi narkoba.
“Kami lakukan pengintaian hingga di TKP, begitu kita pastikan dia punya barang bukti, langsung kita amankan,” jelasnya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Senin (19/03/2018).
Pada saat hendak diamankan pelaku berupaya membuang barang bukti kebawah meja, tempat dia duduk. Namun dari penggeledahan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu akhirnya ditemukan.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, diantaranya, 1 paket sabu yang dibungkus plastik sedang, 2 unit Hp, Uang sebanyak Rp 1.100.000, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat,” rincinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.