Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Lakukan Penyimpangan

Hakim Praperadilan Setnov Dinilai Lakukan Penyimpangan

Ilustrasi (Foto: ICJR)

Lampiran Gambar

Ilustrasi. (Foto: ICJR)

Padangkita.com - Tujuh orang eksaminator putusan praperadilan Setya Novanto menilai hakim Cepi Iskandar telah melakukan penyimpangan dalam memutus permohonan praperadilan Setya Novanto. Penyimpangan itu terutama terkait pengabaian asas hukum acara pidana, yaitu asas lex spesialis derogat legi generalis, peradilan cepat, dan audi et alteram partem.

Menurut para eksaminator hakim Cepi  tidak mempertimbangkan kekhususan UU KPK, padahal sesuai asas lex spesialis derogat legi generalis, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP juga diatur dalam UU KPK, sehingga harusnya ketentuan dalam KUHAP dikesampingkan oleh ketentuan dalam  UU KPK.

Pelanggaran asas peradilan cepat terjadi karena sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, gugatan praperadilan sudah harus diputus selambat-lambat dalam waktu 7 hari. Pada kenyataannya, permohonan ini diputus melewati waktu yang ditentukan, yaitu selama waktu 25 hari.

Pelanggaran asas audi et alteram partem terjadi karena hakim tidak memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti guna memperkuat dalil dan bantahannya.

Selain itu, menurut para eksaminator dalam memutus perkara praperadilan Setya Novanto hakim Cepi telah melampaui kewenangan praperadilan karena telah melakukan pemeriksaan terhadap kualitas alat bukti dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dalam diktum putusan.

“Pemeriksaan terhadap kualitas alat bukti seharusnya dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara” ujar Rony Saputra, salah satu eksaminator, Senin (20/11/2017).

Hakim praperadilan seharusnya hanya menguji ihwal apakah sudah terpenuhi syarat minimal dua  alat bukti untuk menetapkan tersangka, bukan menilai kualitas alat bukti. Dalam putusan praperadilan ini, hakim bukan hanya menilai ada atau tidaknya dua alat bukti secara kuantitatif, melainkan telah masuk pada pemeriksa pokok perkara terkait keabsahan alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh para eksaminator yang terdiri dari Prof. Dr. Elwi Danil, SH., MH. (Guru Besar Hukum Pidana FH Unand), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., MH (Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH Univ. Katolik Parahyangan, Bandung), H. Ilhamdi Taufik, SH., MH., (Wakil Ketua LKBH FH Unand), Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH. (Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia), Yoserwan, SH., MH., LL.M (Pakar Hukum Pidana FH Unand), Sudi Prayitno, SH., LL.M (Advokat), dan Rony Saputra, SH., MH. (Advokat) dalam seminar eksaminasi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, di Fakultas Hukum Universitas Andalas Senin 20 November 2017.

Tag:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV