Gugat Gubernur ke PTUN Padang, ini Alasan LBH Padang

Gugat Gubernur ke PTUN Padang, ini Alasan LBH Padang

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengomentari kerusakan lingkungan di kawasan Mandeh Pesisir Selatan usai meninjau palaksanaan ujian nasional di SMA 10 Kota Padang, Senin 10 April 2017. Ia minta para pelaku perusakan lingkungan dipidanakan (AIdil Sikumban).

Lampiran Gambar

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengomentari kerusakan lingkungan di kawasan Mandeh Pesisir Selatan usai meninjau palaksanaan ujian nasional di SMA 10 Kota Padang, Senin 10 April 2017. Ia minta para pelaku perusakan lingkungan dipidanakan (AIdil Sikumban).

Padangkita.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengatakan gugatan yang ditujukan kepada gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang karena dianggap tidak serius melakukan perbaikan tata kelola pertambangan.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sri menyatakan LBH Padang menggugat gubernur Sumbar Ke PTUN Padang terkait tidak dicabutnya izin 26 perusahaan tambang yang dinilai tidak Clean And Clear (non-CnC) tapi masih beroperasi (aktif).

"Ini adalah gugatan untuk mencabut izin-izin tambang yang tidak CnC tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (12/09/2017).

Menurutnya, gugatan hukum ini menurutnya boleh diajukan oleh orang (warga negara) atau badan hukum dalam perundang-undangan.

sebelumnya LBH telah meminta serta mengajukan pencabutan kepada gubernur, namun setelah sepuluh hari rentang waktu belum juga ada tindakan pencabutan, maka LBH menyimpulkan dan menganggap secara hukun ajuan itu ditolak dan langkah selanjutnya melakukan penggugatan ke PTUN Padang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Era menjelaskan ke 26 perusahaan tambang yang diduga tidak CnC tersebut tersebar hampir seluruh wilayah di Sumatera seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sawahlunto, Limapuluh kota dan Sijunjung.

"Kami meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin tambang non CnC," tegasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 September 2017, LBH Padang mendaftarkan Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat sehubungan dengan permohonan pencabutan izin usaha pertambangan Non Cnc di Sumbar.

Gugatan ini dilatarbelakangi atas sikap Gubernur Sumatera Barat yang tak kunjung merespon rekomendasi Menteri ESDM yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1279.Pm/04/DJB/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan Non Clear And Clean (Non Cnc).

Di Sumatera Barat sendiri terdapat 119 (seratus sembilan belas) IUP Non Cnc dan 26 (dua puluh enam) IUP diantaranya merupakan IUP Non Cnc yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya per tanggal 31 Juli 2017.

Sebelumnya juga, LBH Padang telah mengajukan permohonan pencabutan IUP-IUP Non Cnc kepada Gubernur Sumatera Barat tanggal 31 Juli 2017, namun hingga 10 hari kerja setelah Permohonan diterima, Gubernur tak kunjung merespon dan atau membalas permohonan yang diajukan oleh LBH Padang tersebut.

Sehingga, berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan LBH Padang yang tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumbar dengan Keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (keputusan fiktif positif) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berwenang memutuskan Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan yang diajukan LBH Padang dalam perkara.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan  Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya 
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 AlasannyaÂ