GEBRAK UNP Tolak Keras Hak Angket DPR

GEBRAK UNP Tolak Keras Hak Angket DPR

PK GEBRAK UNP saat menerima kunjungan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu, di kampus UNP. (Foto: PK GEBRAK UNP)

Lampiran Gambar

PK GEBRAK UNP bersama Rektor UNP Ganefri, foto bersamaa dengan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, usai Kuliah Umum Bersama Pimpinan KPK, Jumat (28/4), di kampus UNP. (Foto: PK GEBRAK UNP)

Padangkita.com - Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang (PK GEBRAK UNP) menolak keras Hak Angket DPR terhadap KPK. Lembaga ini menilai, Hak Angket hanya bertujuan melemahkan KPK.

Ketua PK Gebrak UNP Mohammad Isa Gautama mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Hak Angket, dalam pasal 77 ayat 3 tentang Hak Angket, Hak Angket adalah sebuah hak yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-Undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atau dengan lebih sederhananya, inilah hak kontrol yang dimiliki oleh DPR terhadap berbagai kebijakan eksekutif, jika eksekutif kedapatan melanggar Undang-Undang,” jelas Isa, Senin (8/5/2017).

Menurutnya, berdasarkan kronologisnya, pengajuan hak angket yang sedang “diperjuangkan” oleh DPR saat ini patut kita curigai sebagai upaya pelemahan KPK.

Dia menyebutkan ada beberapa alasan mengatakan hal demikian seperti merujuk definisi UU MD3.

Lalu, sebut Isa, seandainya hak angket DPR digunakan untuk penyelidikan ke KPK, kemungkinan akan terjadi penggiringan proses hukum menjadi proses politik, sehingga penanganan E KTP dapat dibatalkan.

“Maka secara otomatis, proses politik melalui hak angket akan berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK terkait dengan kasus E KTP yang sedang ditangani saat ini,” ujar Isa.

Menurutnya, Hak Angket juga potensial menjadi pintu masuk bagi anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi E KTP untuk melakukan intervensi terhadap dugaan kasus korupsi E KTP yang merugikan uang negara dan uang rakyat sebesar 2,3 triliun.

“Jika telah terjadi intervensi semacam itu, dikuatirkan KPK tidak dapat lagi bekerja secara leluasa dan optimal untuk menegakkan keadilan,” terangnya.

PK GEBRAK UNP, bilang Isa, dengan tegas menolak Hak Angket DPR terhadap KPK.

“Penolakan tersebut bukan dilakukan untuk melindungi KPK, namun untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Dia minta DPR hendaknya secara bijak dan mempertimbangkan hati nurani dalam hal penggunaan Hak Angket sehingga tidak disalahgunakan demi dan sebagai senjata ampuh yang dapat dimanfaatkan ketika kondisi mendesak untuk kepentingan kelompok.

PK GEBRAK UNP mengajak seluruh eleman masyarakat untuk tidak terdikotomi dalam pemihakan buta, namun tetap harus mengutakaman kebenaran moral dan hukum.

“Namun, sepanjang KPK masih konsisten dan berkomitmen penuh sesuai konstitusi dalam pemberantasan korupsi, kita wajib mendukung dan mendorong usaha KPK, bukan justru ikut mendukung berbagai manuver untuk melemahkannya,” tutup Isa.

Tag:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV