DPRD Padang Setuju Pelarangan Iklan Rokok, Tapi…

DPRD Padang Setuju Pelarangan Iklan Rokok, Tapi…

Ilustrasi rokok. (Foto: Pexels)

Lampiran Gambar

Ilustrasi rokok. (Foto: Pexels)

Padangkita.com – Anggota Pansus II DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan bahwa pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang telah selesai dilaksanakan. Keputusan disetujui atau tidaknya revisi perda tersebut, terutama tentang pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok, akan ditentukan dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember mendatang.

Meski keputusan belum dipastikan, Muharlion mengindikasikan bahwa DPRD Kota Padang lebih cenderung kepada pelarangan iklan rokok sebagian. DPRD Kota Padang secara umum setuju bahwa mesti ada larangan terhadap iklan rokok, tetapi hanya berlaku di tempat-tempat tertentu. Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 109/2012 bahwa iklan rokok mesti dikendalikan, tetapi tidak dilarang.

“Walikota kan inginnya pelarangan secara total. Tidak boleh lagi ada iklan rokok, baik di media cetak maupun rokok, baik di luar maupun dalam ruangan. Namun, beberapa teman di DPRD lebih setuju bila pelarangan sebagian mengacu kepada PP No. 109/2012. Tapi, kita lihat sajalah nanti bagaimana tanggapan fraksi-fraksi tanggal 15 ini,” ujar Marlion, Selasa (12/12/2017).

Muharlion sendiri secara pribadi sangat setuju dengan adanya pelarangan total terhadap iklan rokok. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari keberadaan iklan rokok tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat, terutama anak-anak kita. Keberadaan iklan rokok dan sejenisnya akan sangat mempengaruhi anak-anak untuk menjadi perokok pemula.

“Bagi perokok lanjut mungkin iklan tidak akan terlalu berpengaruh. Tapi bagi anak-anak, iklan rokok sangat mempengaruhi mereka untuk jadi perokok pemula. Oleh sebab itu, mari kita menatap perda ini untuk menyelamatkan generasi kita dari dampak negatif rokok ini. Mungkin iya ada pengurangan pendapatan dengan pelarangan ini, tapi pemasukannya bisa dicarikan dari sektor lain,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Muharman mengatakan bahwa keberadaan iklan rokok membuat anak semakin mudah tergiur untuk mencoba rokok. Hal itu, kata dia, juga diakui oleh para pakar komunikasi. Setelah mencoba rokok, anak akhirnya akan menjadi perokok pemula, kemudian akhirnya menjadi pecandu dan susah untuk berhenti merokok.

“Rokok adalah produk abnormal yang dinormalkan oleh iklan, promosi, dan sponsorship. Buktinya rokok dikenai cukai, seperti halnya minuman keras. Dengan adanya upaya penormalan itu, anak-anak pun menganggap rokok sudah seperti permen. Wajar banyak anak yang merokok saat ini,” kata Muharman, Senin (11/12/2017).

Muharman melanjutkan, para remaja merupakan target menjanjikan bagi industri rokok. Perokok pemula merupakan konsumen jangka panjang yang akan menjamin perkembangan industri rokok di Indonesia. Maka industri rokok saat ini menyasar kaum muda untuk menjadi target melalui iklan dan promosi rokok secara masif. Ia pun berharap DPRD Kota Padang bisa menyetujui perda itu. Namun, jika tidak disetujui, Muharman mengganggap hal itu bukanlah akhir dari perjuangan Ruandu karena masih banyak jalan lain untuk melindungi anak dari bahaya rokok.

Baca Juga

Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Masakan Rendang, Bagus Mana Pakai Daging Sapi atau Daging Kerbau? Cek Penjelasan Ini
Masakan Rendang, Bagus Mana Pakai Daging Sapi atau Daging Kerbau? Cek Penjelasan Ini
Kendalikan Kolesterol, Agar Puasa Semakin Afdal
Kendalikan Kolesterol, Agar Puasa Semakin Afdal
Rokok Linting Lagi Eksis! Saatnya Petani Tembakau Sumbar Berjaya
Rokok Linting Lagi Eksis! Saatnya Petani Tembakau Sumbar Berjaya