DKP Padang Terus Upayakan Kesejahteraan Nelayan

DKP Padang Terus Upayakan Kesejahteraan Nelayan

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Eyviet Nazmar. (foto: humas)

Lampiran Gambar

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Eyviet Nazmar. (foto: humas)

Padangkita.com - Menumbuh kembangkan kesadaran para palut dalam berasuransi pemerintah kota Padang melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus menggenjot program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Eyviet Nazmar mengatakan program (BPAN) yang diluncurkan sejak 2016 ini dilakukan sebagai upaya menyejahterakan serta mengakomodir keamanan dan jaminan keselamatan para nelayan.

“BPAN merupakan program dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan. Sehingga diharapkan menjadi salah satu solusi bagi nelayan dan keluarganya untuk memberikan perlindungan. Demi keberlangsungan usaha penangkapan ikan disertai jaminan asuransi," paparnya.

Eyviet juga mengatakan, untuk mendapatkan asuransi BPAN ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi para nelayan. Terutama harus memiliki Kartu Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya maksimal penerima berusia 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT) serta belum pernah mendapat bantuan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Lebih lanjut Eyviet menambahkan, program BPAN ini sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan untuk beransuransi. Selain menjamin perlindungan juga menumbuhkan kesadaran bagi nelayan akan pentingnya berasuransi. Kemudian setelah itu
membangun keinginan nelayan untuk ikut serta beransuransi secara mandiri.

Dalam penyaluran BPAN ini Kementerian Kelautan dan Perikanan berkerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga saat ini di Kota Padang sudah mencairkan kepada sebanyak 7 orang nelayan yang terdaftar dalam BPAN.

Diantaranya katanya lagi, asuransi terbagi dua kategori diantaranya santunan kecelakaan akibat di dalam dan di luar aktivitas penangkapan ikan. Untuk santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan memiliki beberapa kategori.

Kematian akibat kecelakaan menerima sebanyak Rp200 Juta. Kemudian kematian akibat selain kecelakaan menerima dari Rp20 Juta sampai Rp160 Juta. Cacat Tetap Rp100 Juta dan Biaya Pengobatan Rp20 Juta.

“Sementara itu, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan untuk kematian akibat kecelakaan menerima Rp160 Juta. Kematian akibat selain kecelakaan mulai Rp20 juta sampai Rp160 Juta, Cacat Tetap Rp100 Juta dan Biaya
Pengobatan Rp20 Juta,” pungkasnya dikutip humas, Kamis (16/11/2017).

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako