Dishub Sumbar: Mau Beroperasi, Angkutan Daring Diminta Penuhi Aturan

Dishub Sumbar: Mau Beroperasi, Angkutan Daring Diminta Penuhi Aturan

Ilustrasi transportasi online (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi transportasi online (Foto: Ist)

Padangkita.com – Meski Peraturan Gubernur tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah terbit 19 Januari lalu, Dinas Perhubungan Sumatera Barat belum akan menerapkannya dalam waktu dekat. Para pengemudi angkutan dalam jaringan (daring/online) akan diberi waktu untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur di dalam pergub.

Sejalan dengan itu, pihak Dishub juga akan melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan dari Permenhub No. 108 Tahun 2017 itu. Yang terdekat, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak penyedia aplikasi angkutan daring, seperti GoJek dan Grab pada 30 Januari mendatang.

Berdasarkan Permenhub, semestinya penertiban terhadap angkutan daring secara nasional dimulai 1 Februari atau tiga bulan setelah aturan itu dikeluarkan. Namun, menurut Amran, pergub belum bisa diterapkan karena baru saja ditetapkan.

“Setelah kami umumkan, kami surati pihak terkait, berapa mereka minta waktu, akan kami layani, tetapi tidak lebih dari tiga bulan sejak sosialisasi besok (Selasa depan). Kami juga akan menunggu instruksi dari Kemenhub,” ujar Amran kepada Padangkita.com, Jumat (26/01/2018).

Dalam Pergub tersebut, ada beberapa hal yang diatur terkait angkutan daring, salah satunya penetapan kuota sebanyak 400 armada di seluruh Sumbar. Jumlah tersebut dirumuskan berdasarkan data kebutuhan taksi di Sumbar tahun 2015 yang masih kekurangan sekitar 400 armada taksi. Berdasarkan data itu, kata Amran, jumlah taksi di Sumbar baru berjumlah 300 armada, sedangkan kebutuhannya mencapai 700 armada.

Aturan lainnya yang mesti diikuti, antara lain berbadan usaha, mengurus izin angkutan sewa khusus, mengikuti aturan tarif bawah tarif atas, melakukan uji KIR, dan menggunakan stiker khusus angkutan daring, dan menggunakan plat nomor hitam seri khusus. Aturan tersebut, kata Amran, mengacu kepada Permenhub No. 108 Tahun 2017.

Amran menambahkan, pemberian kuota dan penerapan aturan ini dilakukan Dishub untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, juga untuk menciptakan keadilan terhadap angkutan umum yang telah ada selama ini.

“Setelah pergub ini efektif nanti, angkutan online yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar kuota tersebut dianggap ilegal. Angkutan ilegal akan ditindak oleh petugas yang berwenang,” ujarnya.

Baca Juga

Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nama Gumarang merupakan nama kuda milik raja di Minangkabau yang dilekatkan pada nama bus.
Gumarang, Nama Kuda Milik Raja yang Dilekatkan Pada Bus, Didirikan Orang Bukittinggi di Lampung Tahun 1974
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bandara Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali beroperasi mulai Jumat (8/1/2021).
Bandara Pusako Anak Nagari Pasbar Kembali Beroperasi Jumat Mendatang, Ini Rutenya
Berita terkini: Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya, Kereta API BIM Sumbar, Sumatra Barat Terbaru
Kereta Api BIM dan Kayu Tanam Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi
Mulai 2021, Tiket Kereta Api di Sumbar Hanya Bisa Dibeli Via Aplikasi