Diserahkan ke BPKH, Dana Haji Diprediksi Capai Rp100 Triliun

Diserahkan ke BPKH, Dana Haji Diprediksi Capai Rp100 Triliun

ILUSTRASI: Ibadah Haji (foto: umrahhaji.org)

Lampiran Gambar

Ibadah Haji (foto: umrahhaji.org)

Padangkita.com - Berdasarkan hasil audit per 2016, dana haji yang sudah terkumpul baik dari setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun.

Diperkirakan pada akhir tahun ini, total dana haji yang terkumpul dari calon jemaah akan mencapai sekitar Rp 100 Triliun.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memastikan, seluruh dana haji yang komponennya terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau otimalisasi, serta Dana Abadi Umat (DAU) seluruhnya akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum, dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” kata Lukman di Jakarta.

Mengenai penggunaan, Menag menegaskan, prinsipnya adalah bahwa apapun bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji, harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur UU seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.

“Dan yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas,” tutur Menag.

Penyerahan kepada BPKH itu, menurut Menag, dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Meski diserahkan seluruhkan, Menag meyakinkan, bahwa BPKH tidak bisa begitu saja mengivestasikan dana haji.

“BPKH harus membuat renstra, lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR,” ujarnya.

Diakui Menag, jika mekanisme kontrol yang diatur UU begitu ketat, sehingga BPKH harus membuat renstra, lalu kemudan renstra itu harus mendapat persetujuan dari DPR.

“Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” sambung Menag seperti dilansir dari setkab.

Untuk diketahui, dana haji yang telah terkumpul ditempatkan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar sebesar 10 juta dollar AS atau Rp136 miliar.

Tag:

Baca Juga

Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag