Dinilai Inkonstitusional, PUSaKO Unand Siapkan Gugatan UU Pemilu

UU Cipta Kerja, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,

Direktur PUSaKO Unand, Feri Amsari. (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Feri Amsari. (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) segera menggugat Undang – undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pusako menilai, sejumlah pasal di UU tersebut inkonstitusional, atau berseberangan dengan Undang-undang Dasar 1945, seperti adanya penetapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Di dalam pasal 6 A ayat 2 UUD 1945, tidak ada penentuan ambang batas dalam pencalonan presiden. Pemberian ambang batas ini tentu saja berseberangan dengan kehendak UUD 45. Itu sebabnya kita mengatakan ini adalah pasal yang inkonstitusional dalam UU Pemilu," ujar Direktur PUSaKo Feri Amsari kepada Padangkita.com, Sabtu (22/7/2017).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menduga, ditetapkannya parliamentary treshold sebagai upaya partai–partai pemerintah dan partai mayoritas menjegal partai baru dan partai tidak populer di pemilu 2014 lalu untuk mengajukan calon presiden. Ia juga menyebut parliamentary treshold akan membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri.

“Jangan-jangan ini upaya partai mayoritas dan pemerintah untuk kemudian membatasi hak-hak seseorang untuk mencalonkan diri di dalam pemerintahan. Apalagi Pasal 28 D ayat 3 UUD 45 yang memberi ruang dan kesempatan bagi setiap warga negara berpartisipasi dalam pemerintahan. Kalau syaratnya dibuat seperti itu (ambang batas), tentu menutup partisipasi warga negara” ujar alumni William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu.

Selain itu, menurutnya penetapan ambang batas yang merujuk pada hasil Pemilu 2014, adalah bentuk ketidakadilan dan merugikan partai-partai baru di Pemilu 2019 nanti, serta partai yang tidak dominan di Pemilu lalu.

“Padahal asas Pemilu salah satunya soal keadilan pemilu. Ini prinsip. Oleh karena itu bagi kita hal-hal yang bermasalah seperti ini perlu diuji. Belum lagi soal pengelolaan Daerah Pemilihan (Dapil). Tapi saat ini yang paling tajak friksinya adalah soal ambang batas pencalonan presiden“ ujar Feri.

Berdasarkan kajian dan pelanggaran konstitusi itu, Pusako bersama sejumlah lembaga penelitian dan perseorangan, akan mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini kita sedang membuat draf permohonan. Kita berharap setelah ada nomor Undang-undang kita dapat segera memasukkan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Kita bersama Perludem, dan sejumlah nama individual” ungkapnya.

Sebelumnya rapat paripurna DPR RI 21 Juli, mengesahkan RUU Pemilu yang menenetapkan ambang batas presiden 20 hingga 25 persen, ambang batas parlemen empat persen. Rapat sendiri diwarnai aksi walkout sejumlah fraksi.

Baca Juga

Apresiasi Putusan MK, Andre Rosiade: Pemilu Sistem Terbuka, Masyarakat Terwakilkan
Apresiasi Putusan MK, Andre Rosiade: Pemilu Sistem Terbuka, Masyarakat Terwakilkan
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi
Keunggulan DPR Perseorangan, Maksimal Perjuangkan Rakyat karena Tak Dipagari Ideologi Partai
Keunggulan DPR Perseorangan, Maksimal Perjuangkan Rakyat karena Tak Dipagari Ideologi Partai
Melaporkan Pelanggaran Pemilu Lebih Mudah Melalui SiGapLapor
Melaporkan Pelanggaran Pemilu Lebih Mudah Melalui SiGapLapor
Gubernur Mahyeldi: ASN di Sumbar Jangan Diseret Kepentingan Pemilu 2024
Gubernur Mahyeldi: ASN di Sumbar Jangan Diseret Kepentingan Pemilu 2024
Deklarasi Puan Capres 2024 Menggema di Jatim, Dimulai Relawan 6 Daerah
Deklarasi Puan Capres 2024 Menggema di Jatim, Dimulai Relawan 6 Daerah