Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 10 remaja di kawasan Batu Grib Pantai Padang Jalan Koto Marapak Kecamatan Padang Barat, Jum'at malam (19/10/2018). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap wilayah yang diduga dijadikan tempat maksiat.
“Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga selama ini dijadikan tempat maksiat," ujar Kasat Pol PP Padang, Yadrison dikutip dari humas, Sabtu (20/10/2018).
Kawasan Pantai Padang seperti dibatu Grib tersebut aktif di pantau setiap hari, dan pada jum'at malam sekira pukul 20.30 WIB personil kita kembali mengamankan 5 pasang remaja
Mereka diamankan petugas ketika tengah berada duduk dengan pasanganya di lokasi yang tidak ada penerangan, tentu hal tersebut diduga dimanfaatkan oleh sebagian remaja ini untuk berbuat mesum.
Untuk menghindari terjadinya perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku mereka terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan serta di proses sesuai ketentuan.
"Kita juga menghimbau kepada adik adik kita ini, jangan lagi duduk dilokasi yang gelap tersebut. Jika ingin santai di pantai Padang carilah tempat yang ada penerangnya sehingga tidak mengundang fitnah di kalangan masyarakat, apa lagi Pemerintahan Kota Padang sedang gencarnya mengalakan Wisata Keluarga," imbaunya.
Selain itu, dihari yang sama Personil Penegak Perda Pemko Padang ini juga melakukan Pengawasan kepada sejumlah tempat hiburan malam.
Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan pemeriksaan ketertiban akan izin dari kafe-kafe tersebut. Dalam pengawasan sejumlah kafe karaokean dikawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan di gledah petugas.
Kasat Pol PP dengan tegas mengatakan agar para pemilik tempat hiburan malam ini beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku kalau tidak kita akan melakukan tindakan tegas tutup Yadrison .