Padangkita.com - Kedapatan akan menjual narkoba jenis sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap petugas kepolisian di Solok Selatan. Kapolres Solok Selatan AKBP Mochamad Nurdin melalui Paur Humas Brigadir Emdafril mengatakan tersangka terindikasi sebagai pengedar narkoba.
Menurutnya, tersangka M (36) warga Panai Pasia Talang Kec. Sungai Pagu Kab. Solok Selatan ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli narkoba, Sabtu (24/02/2018) malam.
“Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga pengedar sabu”, katanya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Senin (26/02/2018).
Brigadir Emdafril menerangkan, awalnya Satnarkoba Polres Solok Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kampung Panai Pasia Talang.
“Dalam penyelidikan, dilakukan pengintaian dengan melibatkan 2 polwan yang berpakaian preman, setelah ada tanda transaksi baru dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku”, jelasnya.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti 1 paket sabu seharga Rp. 400.000 yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.