Diadang Puluhan Karyawan, PN Padang Tunda Eksekusi Lanjutan Basko

Diadang Puluhan Karyawan, PN Padang Tunda Eksekusi Lanjutan Basko

Ratusan karyawan dan penyewa Basko Mall dan Hotel mengadang proses eksekusi lanjutan yang dilakukan PN Padang, Senin (22/01/2018). (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ratusan karyawan dan penyewa Basko Mall dan Hotel mengadang proses eksekusi lanjutan yang dilakukan PN Padang, Senin (22/01/2018). (Foto: Ist)

Padangkita.com – Proses eksekusi lanjutan terhadap bagian belakang gedung Basko Mall dan Hotel, Senin (22/01/2018), terpaksa ditunda. Adangan dari puluhan karyawan dan penyewa Basko Mall membuat eksekutor dari pihak Pengadilan Negeri Padang membatalkan eksekusi pada hari ini.

Para pengadang mengatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan telah merugikan mereka. Aktivitas bisnis terpaksa dihentikan dan ribuan karyawan terancam di-PHK.

“1.200 orang terancam pengangguran,” tulis salah seorang pengadang pada karton yang dibentangkannya.

Menurut Direktur Basko Mall Bernando, aktivitas bisnis telah dihentikan sejak eksekusi pertama Kamis (18/01/2018) lalu. Operasional pusat perbelanjaan dan hotel terpaksa dihentikan karena arus listrik telah diputus.

“Sekitar seribuan karyawan telah dirumahkan karena eksekusi ini. Sebanyak 30 tenant juga tidak bisa beroperasi dan ratusan karyawannya juga dirumahkan. Kita masih tutup hingga masalah ini berakhir,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/01/2018).

Bernando menambahkan, sejak berhenti beroperasi Basko setidaknya telah mengalami kerugian sekitar Rp 20-an miliar.

Sebelumnya, pihak PN Padang telah melakukan eksekusi terhadap 2.116 meter lahan yang selama ini dikuasai oleh pihak Basko. Eksekusi itu dilakukan atas penetapan Ketua PN Padang tentang pelaksanaan putusan perkara No12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg No604 K/Pdt/2014.

Menjelang eksekusi dilakukan, pihak PN Padang membacakan hasil putusan Mahkamah Agung, dan setelah itu dilakukan pengukuran oleh BPN Padang. Kemudian, pihak PT KAI Divre II Sumbar menunjuk titik eksekusi.

Kasus yang menyeret nama pengusaha asal Sumbar itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat pada 2011 dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR. Dalam laporan itu disebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, perkara akhirnya dimenangkan pihak PT. KAI dan eksekusi pun terpaksa dilakukan.

Tag:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV