Cuti Bersama Lebaran 1439 H Resmi Ditambah

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama resmi ditetapkan. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini dilakukan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri serta disaksikan  oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dari SKB tersebut terlihat adanya perubahan pada jadwal cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah (H) atau 2018 Masehi. Cuti bersama ditambah sebanyak tiga hari, yaitu pada tanggal 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018. Sebelumnya cuti hanya empat hari, yaitu 13,14, 18, dan 19 Juni

Dengan demikian, libur Lebaran 2018 secara keseluran ada 12 hari, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439 H tanggal 15 dan 16 Juni, serta tujuh hari cuti bersama, yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Dilansir dari Fokus.Tempo.co, Kamis (19/4/2018), cuti libur Lebaran tahun ini merupakan yang terpanjang jika dilihat dalam 11 tahun terakhir, yang mana cuti libur Lebaran hanya berkisar 4-6 hari.

“Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 H adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran,” jelas Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (19/4/2018).

Menurut Puan, penambahan cuti bersama ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa bersilaturrahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota. Ia berharap dengan penambahan cuti bersama, persiapan pemerintah akan dapat lebih baik dari dari tahun-tahun sebelumnya dan di sisi lain ia juga mengharapkan agar kebijakan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui revisi ini, total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 adalah sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional 16 hari dan cuti bersamauntuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan Hari Raya Natal 8 (delapan) hari.

Berikut ini revisi rincian Hari Libur Nasional 2018:

No. Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
2. 16 Februari Jumát Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3. 17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
4. 30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
5. 14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6. 1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
7. 10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
8. 29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
9. 1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
10. 15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 H
11. 17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12. 22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 H
13. 11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 H
14. 20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember Selasa Hari Raya Natal

 

Berikut ini revisi rincian Cuti Bersama 2018:

No. Tanggal Hari Keterangan
1. 11, 12, 13, 14, dan 18, 19, dan 20 Juni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1439 H
2. 24 Desember Senin Hari Raya Natal

Baca Juga

Berita Pariaman, Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Pariaman, Subar, Sumatra Barat Terbaru Hari ini
Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Ini yang Akan Dilakukan
Berita Pariaman, Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi
Berita Agam, HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan, Agam, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com
Seleksi Penerimaan ASN Diperpanjang, Berikut Tahapannya
Berita Pariaman, PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi, Pendapatan Daerah, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini
PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi
Batusangkar, Padangkita.com - Sasaran dan tujuan strategis yang ada pada dokumen perencanaan pemerintah daerah maupun OPD belum maksimal.
Evaluasi SAKIP 2020, Kinerja OPD di Tanah Datar Dinilai Belum Maksimal